Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Ratusan Koperasi di Jember Tidak Memiliki Bersertifikat dan NIK

Sartini Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jember saat menunjukkan jumlah data Koperasi Akti ketika dikonfirmasi Pelitaonline.co di ruang kerjanya (foto: Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Keberadaan Koperasi di Kabupaten Jember kian menjamur, dari data Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop dan UMKM) Kabupaten Jember diketahui, ada 567 lembaga yang aktif beroperasi.

Namun dari Lima Ratusan Enam Puluh Tujuh (567)  itu sebut Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Diskop UMKM Jember Sartini, hanya 386 Koperasi yang memiliki Sertifikat dan Nomor Induk Koperasi (NIK).

“Artinya ada 181 yang tidak memiliki Sertifikat dan NIK,” ucap Sartini.

Meski demikian, Koperasi yang masih melakukan atau menjalankan proses perpanjangan serifikat dan NIK nya nama lembaganya masih tercantum di Online Data Sistem (ODS).

“Hanya bentuk fisik (dokumen) nya tidak ada, menunggu dari Kementerian. Sebab yang mengeluarkan atau mencetaknya dari Kementerian,” ujar Sartini, Selasa (25/1/2022) .

Hanya, selama proses perpanjangan, otomatis sertifikat NIK nya tidak terdaftar, karena masa berlakunya sudah habis. Artinya sertifikat ini sama dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

“Kayak SIM lah, kalau masa berlakunya habis, dan kadang orang lupa untuk memperpanjang, dan tidak sadar kalau ada masa berlakunya, akhirnya ketika melihat data di ODS, sudah tidak terdaftar,” terangnya.

Terkait dengan jenis sertifikat NIK sambung Sartini, ada 4 kelasnya atau kategori dan  masing-masing jenis itupun, masa berlakunya berbeda-beda.

“Jadi ada Grade atau tingkatan, tingkat A, B, C dan D dan ijinnya ada yang tiga tahun, dua tahun, ada pula yang satu tahun. Kalau sudah sampai pada waktu habis wajib di perpanjang,” terangnya.

Diketahui dari 567 Koperasi yang aktif beroperasi, kebanyakan ruang lingkupnya mayoritas di wilayah Kabupaten, hanya sebagian kecil dibawah yang lingkup Provinsi maupun Nasional. (Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa