SITUBONDO, Pelitaonline.co – Puluhan pedagang di Pasar Mangaran Ikuti sosialisasi bahayanya menjual rokok ilegal yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Situbondo bersama Bea Cukai Jember di Kantor Desa Mangaran.
“Kami ajak pedagang di Pasar Mangaran ini untuk tidak menjual rokok ilegal,” kata Kepala Disperdagin Situbondo, Edi Wiyon, usai acara kepada awak media, di kantor desa Mangaran, Senin (18/10/2021).
Edi berharap, usai mengikuti sosialisasi para pedagang di Pasar Mangaran dapat mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan melaporkan ke pihak berwajib. Sehingga bisa segera ditindaklanjuti.
“Para pedagang pasar juga harus ikut berperan, apabila menemukan rokok, segera laporkan ke pihak berwajib, agar segera ditindaklanjuti,” harapnya.
Asisten II Pemda, Sentot Sugiyono mengatakan, sejauh ini pendekatan awal yang dilakukan oleh Pemkab Situbondo untuk menekan peredaran rokok Ilegal masih bersifat humanisme.
“Kami mengedukasi masyarakat supaya tidak memperjual belikan rokok ilegal. Bagi mereka yang terlanjur membelinya, maka dipersilakan untuk mengembalikannya,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu pedagang di Pasar Mangaran, Bunadi (40) mengaku, dirinya sangat beruntung bisa mengikuti kegiatan tersebut. Sehingga dia mulai bisa mengetahui ciri-ciri rokok ilegal.
“Alhamdulillah saya bisa membedakan mana rokok yang boleh dijual dan mana yang tidak boleh,” tuturnya. (Ron)