BerandaBeritaPuluhan Juta Dana Renovasi Rumah Diduga Digelapkan Kontraktor, Korban Lapor Polisi

Puluhan Juta Dana Renovasi Rumah Diduga Digelapkan Kontraktor, Korban Lapor Polisi

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Nasib kurang beruntung dialami Dwi Hertiningsih (46) warga jalan Raden Patah Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember. Pasalnya, dana renovasi rumah Puluhan Juta Rupiah diduga digelapkan Dua oknum Kontraktor.

Diketahui, uang puluhan juta rupiah yang sudah diserahkan kepada dua oknum kontraktor yakni Agus Cahyono warga Desa Tempurejo dan Sumarto Warga kabupaten Banyuwangi, sebagai Dana Kontrak Renovasi rumah yang berada di  Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari, kini tak jelas dan renovasi hanya dikerjakan kurang lebih 20 persen.

“Uang di serahkan ke Kontraktor, sebesar Rp 94.600.000, sedang bangunannya hanya selesai kurang lebih 20 persen dibiarkan dan terkesan tak bertanggung jawab,” ujar Ihya Ullumiddiin kuasa Hukum dari Dwi Hertiningsih, Minggu (22/1/2023).

Kuasa Hukum yang akrab disapa Udik ini mengatakan dirinya ditunjuk untuk mendampingi proses pelaporan dugaan penggelapan dana renovasi rumah yang sudah dilaporkan ke polres Jember tanggal 25 November 2022 lalu.

“Ini, bukti surat laporannya bernomor, No.LP-B/426/XI/2022/SPKT.SATRESKIM/POLRES JEMBER/POLDA JATIM dan pelaporan sudah menjalani pemeriksaan di ruangan Tipiter,” terang Udik sambil menunjukkan surat bukti laporan, ke Media ini.

Dari awal, sebelum laporan lanjut Udik, Korban sudah berupaya aktif menghubungi kedua kontraktor itu, namun malah nihil hasilnya. Selain itu ada toko bangunan yang dijadikan tempat transaksi abal-abal oleh salah satu Terlapor.

“Padahal faktanya, tidak ada transaksi material di toko tersebut dan pemilik toko bangunan siap untuk dijadikan saksi, karena memang nyatanya tidak transaksi bahkan tidak mengenalnya,” ungkapnya.

Tak hanya kerugian secara materiil, karena Korban menyewa rumah yakni di daerah Tegal Besar yang membutuhkan dana tidak sedikit. Namun kerugian secara batin juga dirasakan. Sebab, Korban pernah dikomplain bahkan didemo warga sekitar rumahnya, karena material yang menghalangi jalan.

“Sebenarnya pihak pelapor atau korban sederhana, minta dana yang sudah disetor ke kedua Terlapor dikembalikan yakni Rp 72 juta, kasus tak akan berlanjut, namun karena kedua Terlapor yang tak kooperatif, terpaksa kami menempuh jalur hukum,” Bebernya.

Udik berharap pihak kepolisian khususnya penyidik yang memeriksa kasus ini agar tetap fokus dan tidak jalan ditempat, karena pihaknya siap memenuhi apa yang dibutukan penyidik terkait perkara ini, seperti saksi dan lain lainnya.

“Kami siap menghadirkan Saksi saksi. Untuk itu Sekali lagi saya sampaikan, ini bukan pencemaran nama baik lho ya, faktanya seperti apa yang ada. Ada korban ada kerugian,”

Kuasa Hukum dengan ciri berambut gondrong ini yakin atensi Kapolri Jendral Sigit, agar petugas kepolisian yang bertugas dibawah untuk  memproses setiap pelaporan yang masuk, sehingga tuntas demi nama baik kepolisian yang sempat “Terkoyak” atas tiga kasus besar korps Bhayangkara saat ini, (Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini