PT. KDI Ternyata Milik Tim Ahli Hukum Bupati Jember

Ricky R

February 10, 2022

3
Min Read
Ahmad Cholili TIM Ahli Hukum Bupati Jember yang Juga Komisaris PT KDI saat dikonfirmasi di Lahan Kelengkeng (foto: Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co – PT. Karya Dunia Impian (KDI) yang status perusahaannya menjadi kontroversi. Setelah dipercaya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengelola Kebun Rembangan.

Ternyata, Komisaris perusahaan tersebut adalah Ahmad Cholili yang diketahui kini menjadi Tim Ahli Hukum Bupati Jember, dan PT nya dipercaya untuk mengelola tanaman Buah kelengkeng Jemsu di Agrowisata Rembangan.

“Saya bersama Ahli pengadaan barang dan jasa, dimintai pendapat oleh Bupati, untuk bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Komisaris PT. KDI Ahmad Kholili saat dikomfirmasi di kebun Rembangan, Kamis( 10/2/2022)

Sebagai seorang Tim Ahli Hukum Pemkab Jember, Cholili mengatakan terhadap Bupati Hendy Siswanto, supaya lahan yang tidak produktif untuk dirombak, seperti Rembangan, Ariana dan JSG.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Pergantian Kabag Kesra Diduga Tabrak UU, DPRD Jember Gelar Sidak Ke BKPSDM

“Kalau dikumpulkan ada berapa hektar. Kalau menganggur itu gimana. Oke kalau seperti itu, pak Ustad selaku orang Ahli Hukum bisa tidak ini. Saya bilang bukan saya, tapi saya punya Tim ahli Kelengkeng, dia lulusan S-3 dari Jerman, tapi tidak difungsikan di UNEJ,” terangnya sambil menceritakan tawaran dari Bupati saat itu.

Kerena sudah memiliki PT. KDI, Cholili merekrut Hidayat Teguh Wiyono yang telah menemukan Varian Kelengkeng Jember Super (Jemsu), langsung dipanggil Bupati Jember Hendy Siswanto di Pendopo Wahyawibawagraha.

“Akhirnya, pak Teguh presentasi dihadapan Bupati, tentang pembuahan, karena pakek teknologi, dan Teguh berjanji bahwa ini (Kelengkeng) ini bisa di buahkan sepanjang tahun, sepanjang masa dan ini banyak orang yang nggak tau, dan akhirnya banyak yang nyiyir,” curhatnya

Baca Juga :  Banjir Luapan Afur Peladingan di Jember, Petani Merugi

Setelah pak Teguh Presntasi di Pendopo, lanjut Cholil, Bupati Jember langsung menghubungi Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Kehutanan, bersama Dinas Peternakan untuk di bertemu di Rembangan.

“Sampai di Rembangan, akhirnya pada 15 Januari mulailah dibersihkan Tanaman di sini (Buah Naga), dan akhirnya ditanggal itu pula, saya diminta untuk buat PT, supaya ada wadahnya, akhirnya saya buat PT. KDI itu,” katanya

Setelah waktu dua puluh hari, lanjut Cholili, berhasil menanam kelemgkeng seluas 2,80 hektar di kebun Rembangan ini, dengan PT yang sudah lengkap.

“Sak Izin , sak daftare Menkumham, kemudian dilaksanakan, setelah dilaksanakan barulah ada masalah, akhirnya saya bertanya, apakah masalahnya saya sebagai PT. KDI, apakah karena saya sebagai Tim Ahli Hukum pemkab,” kata Pria yang jadi Dosen Universitas Islam Negeri KH. Ahmad Shidiq Jember

Baca Juga :  Rute Perjalanan Favorit Mudik Lebaran 2025: Tren dan Rekomendasi dari KAI

Mengingat dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 19 tahun  2016 tentang aset , tidak melarang adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Kalau tidak dilarang berarti di perkenankan, PKS ini. Baca Perpres Nomor 12 tahun 2021, justru di sana didorong supaya kearifan lokal dimanfaatkan sedemikian rupa, untuk masyarakat, dan sekarang saya menangkap apa yang dikeluhkan Bupati, kok ada yang nyiyir sih, apanya yang melanggar, saya sebagai Tim Ahli Hukum pemkab Jember, kalau melanggar, enggak, enggak maulah saya” Tandasnya. (Awi/Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×