JEMBER, Pelitaonline.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Jember akan di perpanjang hingga tanggal 19 Agustus 2021.
Hal itu disebabkan, karena Kabupaten yang dikenal dengan sebutan kota tembakau ini masuk dalam zona merah ke 2 di Jawa Timur.
“Sampai tanggal 19, PPKM di tambah lagi,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto saat dikonfirmasi, Selasa (10/8/2021) usai meninjau warga isolasi Mandiri di Jalan Sriti Kelurahan Banjarsengon Kecamatan Patrang.
Hendy menerangkan bahwa, penentuan perpanjangan PPKM ini bukan ditetapkan oleh pemerintah daerah, tetapi langsung dari Pusat. “Itu bukan Pemkab yang menentukan, tetapi langsung dari pusat,” terangnya.
Oleh karena itu, Hendy berharap dengan penerapan PPKM berbasis Hulu ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bisa menekan angka penyebaran COVID 19.
“Untuk pencegahan agar kita bisa turun di level 2. Semakin kecil semakin bagus pak, kalau bisa Jember masuk level satu, hal itu akan menjadi sinyal baik.” Tandasnya.
Diketahui, Pemerintah Pusat memperpanjang PPKM Level 2 – 4 Jawa-Bali, hanya sampai pada tanggal 16 Agustus 2021. Artinya PPKM di Jember 3 hari lebih lama. (Awi/Yud)