
JEMBER, Pelitaonline.co – Dalam waktu dekat Polres Jember akan segera memanggil Dwi Krisanda, seorang oknum Polisi yang bertugas di Polsek Banyuanyar Polres Probolinggo.
Pemanggilan Polisi berangkat Bripka ini, terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan kepada Muhammad Rofik, menggunakan Gagang Pistol, warga Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas, Selasa 11 Mei 2021 lalu.
“Pemanggilan tersebut, dalam rangka dimintai keterangan, atas tindak pidana yang sudah dilaporkan korban ke Mapolsek Gumukmas,” ujar Kasi Propam Polres Jember Ipda Ely Mukhsin, Jum’at 15 Mei 2021 kemaren.
Baca juga ;https://pelitaonline.co/polisi-aniaya-warga-sipil-menggunakan-gagang-pistol-hingga-terluka-3-cm
Kalau kasus tersebut nantinya naik ketingkat Pengadilan kata Ely, maka akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jember dan apabila ada vonis hukum juga pelaksanaan di LP Jember.
Namun, apabila dalam pemeriksaan ditemukan melanggar kedisiplinan dan kode etik anggota sambungnya, maka yang menangani dan menyidangkan dari pihak Polres Probolinggo.
“Polres Probolinggo kan tidak tahu kejadiannya seperti apa, tetapi kalau penindakan secara anggota, sudah dilakukan dengan diamankan sesuai laporan masuk,” katanya.
Ely mengaku, kini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Propam Polres Probolinggo, agar secepatnya oknum Polisi terlapor segera dihadirkan ke Mapolsek Gumukmas guna dilakukan pemeriksaan.
Sementara, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Gumukmas Aiptu Amin Sahril mengungkapkan, saat ini pihaknya masih memeriksa korban, saksi-saksi dan cek TKP untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
“Karena hingga saat ini motif penganiayaan belum jelas, saya bertanya kepada pihak korban maupun saksi, semua tidak ada yang mengaku,” jelasnya.
Sedangkan, dari hasil Olah TKP dan keterangan beberapa tetangga lanjut Amin, korban memang sering mengganggu ketenangan warga. Korban sering mabuk-mabukan sambil main musik hingga pagi di bengkel tempat bekerjanya.
Namun meski demikian, Amin tidak bisa membenarkan bila tindakan seorang Polisi mengeluarkan tembakan serta pemukulan dengan menggunakan gagang pistol, karena alasan merasa terganggu ketenangannya.
“Polisi melakukan tembakan kepada orang lain, ada prosedur dan ketetapannya, misal penangkapan atau penggrebekan perjudian, diboleh memberikan sok terapi berupa tembakan.” Tandasnya. (Rir/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News