BerandaBerita TerkiniPolisi Akan Periksa 7...

Polisi Akan Periksa 7 ASN Jember Saksi Korupsi Dana Covid-19

Date:

JEMBER,Pelitaonline.co – Meskipun Penta Satria dan Muhammad Djamil telah di tetapkan sebagai tersangka, rupanya drama penyelidikan kasus Korupsi honor pemakaman korban Covid-19 terus berlanjut.

Polres Jember akan memeriksa 10 orang saksi lagi, 7 diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah atau masih sedang bekerja di Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) dan 3 orang relawan  pemakaman Covid-19 .

“Ya besok pemeriksaan saksi. Tujuan memanggil saksi-saksi guna mengkonfrontir keterangan dalam kasus ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama melalui Kanit Pidsus Ipda Dwi Sugiyanto, Minggu (31/7/2022)

Menurutnya, dalam pemeriksaan kali ini, Polisi akan menggunakan teknik Konfrontasi, sebagai strategi penyidikan kasus pidana melalui cara mempertemukan satu saksi dengan saksi lainnya untuk menguji kebenaran maupun kesesuaian keterangan masing-masing.

Baca Juga :  Selamatkan Pengendara, Jalan menuju PTPN XII Kota Blater ditanami Pohon Pisang

Sugiyanto menjelaskan, Polisi sudah memanggil tersangka Djamil untuk dilakukan pemeriksa pada Jumat  29 Juli 2022 lalu. Namun yang bersangkutan minta ditunda. Sehingga akan dilakukan Pemanggilan kedua pada Rabu 3 Agustus 2022 besok.

“Jika tidak hadir lagi, nantinya kita akan koordinasi dengan pimpinan. Apakah ada upaya paksa untuk membawa tersangka?,” sahut penyidik Unit Pidsus.

Menanggapi hal ini, Mohammad Djamil melalui kuasa hukumnya Purcahyono Juliatmoko menjelaskan, permintaan kliennya masih sibuk, ada acara keluarga. Sehingga berhalangan hadir.

“Soal tidak hadir, karena Pak Djamil kebetulan juga ada acara keluarga. Terus hal lainnya, juga ada pendamping hukum yang jadwalnya ada sidang di luar kota, untuk pemanggilan kedua sudah ada dan sudah kami terima,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bung Karna Ingin Harum Sehati Jangkau Puskesmas dan Wilayah Pelosok

Diketahui, Mohammad Djamil disangka bersama-sama Penta Satria, Kabid Kedaruratan dan Logistik melakukan pemotongan honor petugas pemakaman hingga 20 persen dengan bukti-bukti hasil penggeledahan ke kantor BPBD. Sehingga memperoleh perbandingan antara honor yang diterima petugas dengan kuitansi pembayaran,”

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun hingga paling lama 20 tahun penjara, dan denda antara Rp200 juta sampai Rp1 miliar. (Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Ricky R
Ricky Rhttps://Pelitaonline.co
KONTRIBUTOR PELITA ONLINE | Media Berita Online Terpercaya. Ricky R Berkontribusi dalam Reportase Kategori berita Olahraga, Hiburan, Ekonomi Bisnis, Ensiklopedia, Teknologi, dan Wawasan Informasi Beragam lainnya.

Baca Selengkapnya

Prinsip Satuan Pengamanan: Pilar Keamanan yang Kokoh di Era Modern

Ensiklopedia - Di tengah dinamika dunia yang kian kompleks, keamanan menjadi kebutuhan utama. Prinsip satuan pengamanan kini tak...

Pra Kerja Nusantara: Solusi Nyata Tingkatkan Skill dan Peluang Kerja

Ensiklopedia - Pra Kerja Nusantara adalah program yang dirancang untuk bantu kamu jadi lebih siap dalam menghadapi dunia...

Muadalah Adalah Sistem Pendidikan Pesantren Formal yang Diakui

Ensiklopedia - Muadalah adalah sistem pendidikan pesantren yang sudah sah diakui oleh pemerintah Indonesia sebagai bagian dari sistem...

Kode Alam Ikan Lele dan Tafsir Lengkapnya dalam Kehidupan

Ensiklopedia - Pernah nggak kamu mimpi ikan lele atau tiba-tiba lihat lele muncul di tempat aneh? Jangan buru-buru...

 

×