JEMBER,Pelitaonline.co – Meskipun Penta Satria dan Muhammad Djamil telah di tetapkan sebagai tersangka, rupanya drama penyelidikan kasus Korupsi honor pemakaman korban Covid-19 terus berlanjut.
Polres Jember akan memeriksa 10 orang saksi lagi, 7 diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah atau masih sedang bekerja di Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) dan 3 orang relawan pemakaman Covid-19 .
“Ya besok pemeriksaan saksi. Tujuan memanggil saksi-saksi guna mengkonfrontir keterangan dalam kasus ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama melalui Kanit Pidsus Ipda Dwi Sugiyanto, Minggu (31/7/2022)
Menurutnya, dalam pemeriksaan kali ini, Polisi akan menggunakan teknik Konfrontasi, sebagai strategi penyidikan kasus pidana melalui cara mempertemukan satu saksi dengan saksi lainnya untuk menguji kebenaran maupun kesesuaian keterangan masing-masing.
Sugiyanto menjelaskan, Polisi sudah memanggil tersangka Djamil untuk dilakukan pemeriksa pada Jumat 29 Juli 2022 lalu. Namun yang bersangkutan minta ditunda. Sehingga akan dilakukan Pemanggilan kedua pada Rabu 3 Agustus 2022 besok.
“Jika tidak hadir lagi, nantinya kita akan koordinasi dengan pimpinan. Apakah ada upaya paksa untuk membawa tersangka?,” sahut penyidik Unit Pidsus.
Menanggapi hal ini, Mohammad Djamil melalui kuasa hukumnya Purcahyono Juliatmoko menjelaskan, permintaan kliennya masih sibuk, ada acara keluarga. Sehingga berhalangan hadir.
“Soal tidak hadir, karena Pak Djamil kebetulan juga ada acara keluarga. Terus hal lainnya, juga ada pendamping hukum yang jadwalnya ada sidang di luar kota, untuk pemanggilan kedua sudah ada dan sudah kami terima,” pungkasnya.
Diketahui, Mohammad Djamil disangka bersama-sama Penta Satria, Kabid Kedaruratan dan Logistik melakukan pemotongan honor petugas pemakaman hingga 20 persen dengan bukti-bukti hasil penggeledahan ke kantor BPBD. Sehingga memperoleh perbandingan antara honor yang diterima petugas dengan kuitansi pembayaran,”
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun hingga paling lama 20 tahun penjara, dan denda antara Rp200 juta sampai Rp1 miliar. (Awi/Yud)