PN Jember Gelar Sidang Perdana Kasus Narkoba 4 Kades Secara Virtual

Ricky R

September 20, 2021

1
Min Read
PN Jember Menggelar Sidang Perdana Kasus Narkoba yang Menyeret 4 Kades secara Virtual. (foto: Istimewa)

JEMBER, Pelitaonline.co – Sidang perdana Kasus Narkoba yang menyeret 4 oknum kepala desa (kades) digelar di ruang Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Jember kelas I Jember, Senin (20/9/2021).

Namun, Keempat tersangka, mengikuti jalannya persidangan secara Virtual dari Lapas Kelas IIA Jember. Sedangkan Penasehat Hukum para terdakwa, ditempat lain dan terbuka untuk umum.

Keempatnya yakni berinisial Muhammad Mukip Kades Wonojati, Muhammad Alfi Kades Tempurejo, Sugiarto Kades Tamansari dan Heri Hariyanto Kades Glundengan Kecamatan Jenggawah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember Yuri menerangkan, tersangka didakwa oleh JPU karena melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu hasil ungkap Polda Jawa Timur.

Baca Juga :  Libur Lebaran Jadi Makin Panjang? Ini Jadwal Cuti Bersama 2025!

“Hari ini, pembacaan perkara Nomer 620 dan 621/Pid.sus/PN Jmr. Para terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 1 Yuto  Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Yuri.

Terlihat sidang perdana tersebut dibuka Ketua Majelis Hakim I Wayan Gede Rumega, dua anggota majelis Totok Yanuarto, Alfonsus Hanak, sedangkan penasehat hukum terdakwa yang mengikuti yakni Suyitno Rahman.

“Untuk terdakwa Kades Tamansari Sugiarto Kecamatan Wuluhan, melakukan pencabutan pendampingan. Artinya dia tidak menggunakan Penasehat Hukum.” Tandasnya. (Awi/Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×