Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

PN Jember Gelar Sidang Kasus Penganiayaan Berat Secara Virtual

Lima saksi memberi kesaksiannya secara Virtual di Polsek Panti (foto: Edi untuk Pelitaonline.co)

JEMBER, Pelitaonline.co –  Sidang Perkara Pidana pengeroyokan dengan terdakwa Abdullah warga Desa Serut, Kecamatan Panti yang terjadi pada tanggal 28 April 2021, dengan agenda pemeriksaan saksi dilakukan secara Virtual.

Sidang perkara pidana pengeroyokan
yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember tersebut di buka oleh hakim RR Diah Poernomojekti dan dua anggota Majelis yakni Ivan Budi Hartanto bersama Morindra Kresna, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Twenty Purwandari.

Sedangkan saksi yang memberi kesaksian di Polsek Panti antara lain, Fadil Antoni (20), Sagim alias P Ervin, Musripa, Hayadi dan Junaeda yang diikuti oleh terdakwa Abdullah dari Lapas Kelas IIA Jember.

Dalam kesaksiannya Fadil Antoni mengatakan, keempat pelaku tiba tiba masuk kamar dan membacok tubuhnya dengan membabi buta, perut, kaki kanan kiri dan pantat,

“Saat itu dinihari, sekira pukul setengah dua, datang empat orang tamu yang tidak tahu maksudnya mengetok pintu, setelah pintu dibuka oleh bapak, pelaku langsung menuju ke kamar dan membacok perut, pantat dan kaki kanan dan kiri saya, posisi saat akan bangun.” terang Fadil, Senin (9/8/2021).

Setelah bagian perut saya terluka, Lanjut Fadil Antoni, saya tidak sadarkan diri setelah dibawa ke Puskesmas baru sadar, sebanyak tujuh luka itu akhirnya dirujuk ke RSD dr Soebandi Jember selama empat hari.

“Bahkan sampai saat ini kalau dibuat jalan masih terasa sakit, untuk itu kami memohon kepada penegak hukum menjatuhkan sanksi yang setimpal,” ungkap Fadil Antoni dalam persidangan.

Sagim alias P Ervin, dan tiga saksi yang lainya secara bergantian menyampaikan kesaksiannya. Menurut Sagim yang tak lain orang tua korban yang masuk kedalam kamar adalah empat orang secara bersama – sama melakukan penganiayaan yang membuat terluka hingga korban tidak sadarkan diri.

Diketahui keempat pelaku lainnya lanjut Sagim selain terdakwa Abdullah yang sudah tertangkap, masih ada tiga temennya diantaranya Pak Ho alias Tohari, Mawardi dan Abdul Aziz yang hingga kini belum tersentuh hukum. Keluarga meminta pada majelis hakim untuk menjatuhkan hukum yang setimpal dengan perbuatannya.

“Sedangkan untuk tiga orang yang masih berada diluar (bebas), saya memohon untuk segera ditangkap oleh pihak kepolisian dan menjalani proses hukum juga,” pinta Sagim.

Kapolsek Panti Iptu Lilik Sukoco dikonfirmasi melalui telepon selulernya menerangkan, bahwa empat orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, namun hingga sekarang belum memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

“Untuk tiga orang sudah kami tetapkan tersangka namun masih belum bisa untuk diambil keterangannya, karena melarikan diri dan sudah kami tetap daftar pencarian orang (DPO) atas nama.” Pungkas Iptu Lilik Sukoco. (Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa