BerandaBeritaPMII Jember Desak Kemenag Buat Permen Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren

PMII Jember Desak Kemenag Buat Permen Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Viralnya kasus kekerasan seksual di lembaga Pendidikan dan sosial berkedok pesantren yang menimpa 21 santriwati yang dilakukan seorang pengasuh sekaligus guru di Yayasan  Manarul Huda, menjadi perhatian besar semua kalangan bahkan hingga organisasi Mahasiwa.

Meninggat, kasus yang terjadi di Madani Boarding school, Bandung Jawa Barat itu, korbannya berusia berkisar 13 -17 Tahun,. Bahkan dari 8 diantaranya dikabarkan telah melahirkanan dan sedang hamil.

Oleh karenanya, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia untuk segera membuat peraturan menteri tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.

“Selain itu, Kementerian Agama Republik Indonesia untuk segera menginvestigasi dan mencabut izin pesantren dan lembaga lain yang dinaunginya yang mencurigakan dan tertutup dari masyarakat sekitar,” ujar Ketua Umum PMII Cabang Jember Muhammad Faqih Alharamin dalam rilis yang diterima Pelitaonline.co , Minggu (19/12/2021) .

Menurutnya, kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan  bagaikan gunung es, alias banyak sekali. Data dari Komnas Perempuan, per 27 Oktober 2021, sepanjang tahun 2015 hingga 2020 tercatat ada 51 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang di adukan ke lembaganya.

“Paling banyak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan terjadi di universitas dengan angka 27 persen, disusul lembaga pesantren atau berbasis agama Islam dengan angka 19 persen, Selanjutnya 15 persennya terjadi di tingkat SMA/SMK dan 7 persen  di tingkat SMP serta 3 persen di tingkat TK, SD, SLB, dan pendidikan berbasis agama Kristen,” terang Faqih.

Oleh karena itu seharusnya, data tersebut dapat dijadikan intropeksi pemerintah dan pihak terkait khususnya disektor pendidikan dalam memberikan jaminan keamanan yang benar-benar di lembaga ini.

“Maka kami mendesak Kementerian Agama RI untuk melakukan investigasi , setidak-tidaknya setahun sekali, serta  membuat pojok aduan yang mudah di akses santri dan masyarakat, apabila ditemukan kejanggalan akan lembaga pendidikan dibawah kementerian agama,” jelasnya.

Faqih menegaskan, supaya pemerintah tidak menganggap remeh kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya di pesantren dan lembaga pendidikan Islam. Sebab hal itu dapat mengancam masa depan bangsa.

“Dan bagi Masyarakat supaya melaporkan kepada penegak hukum apabila menemukan lembaga pendidikan, apabila menemukan yang janggal atau tidak sebagaimana semestinya,” tegasnya.

Sementara itu untuk orang tua yang akan memondokkan putra-putrinya lanjut Faqih, harus meneliti terlebih dahulu sanad keilmuan pengasuh pesantren, guna  memastikan anaknya dapat belajar secara aman dan nyaman. Dengan cara menanyakan kepada lingkungan sekitar pesantren.

“Selain itu, bagi orang tua supaya selalu mau mengetahui dan menjenguk secara berkala untuk mengetahui kondisi putra-putrinya di pesantren dalam keadaan aman.” Tandasnya. (Awi/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini