
JEMBER, Pelitaonline.co – Robit Fahmi warga Desa Curah Lele Kecamatan Balung, Kabupaten Jember menilai pelayanan Puskesmas atau yang kenal dengan sebutan PKM Karang Duren, tidak Profesional terkait kepengurusan, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Pasalnya menurut Fahmi, pihak Pusat Kesehatan Masyarakat tersebut memberikan jawaban melalui Bidan yang bertugas di Pondok Bersalin Desa (Polindes) desa bahwa tidak bisa membantu mengurus, setelah 6 bulan dari kepengurusan yang diajukan (sejak bulan Juni).
Diketahui, Pria yang sehari hari bekerja sebagai Dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Kabupaten Lumajang ini, mengajukan pengurusan Akte Kelahiran , KK Baru dan KIA putra keduanya melalui Polindes di Desa Curah Lele secara Kolektif.
“Kenapa, kok baru sekarang (bulan Desember) Puskesmas bilang tidak bisa. Padahal, saya mengajukan pengurusan itu mulai sekitar bulan Juni lho, 6 bulan yang lalu. Saya tanya ke Bu Bidan kemarin (Minggu),” kata Pria akrab disapa Fahmi ini saat ditemui Pelitaonline.co, Senin (16/12/2024) pagi.
Seharusnya terang Fahmi, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Karang Duren ini konfirmasi atau memberitahukan sejak awal kalau memang tidak bisa. Parahnya lagi jangan menunggu masyarakat mempertanyakan terlebih dahulu.
“Seandainya tidak ditanyakan, mungkin akan lebih lama lagi saya menunggu. Ini, saja sudah setengah tahun lebih, baru bilang tidak bisa. Dalih yang disampaikan, karena tidak melahirkan di Puskesmas,” terangnya.
Padahal Akte Kelahiran, KK dan KIA ini jelas Fahmi, keberadaannya sangat penting bagi anak, sebagai pemenuhan hak hak anak atas Identitas diri atau sebagai bukti identitas resmi anak yang dapat digunakan untuk mengakses layanan publik.
“Apapun alasannya, Kepala Puskesmas Karang Duren harus meminta maaf. Karena sudah membuat jengkel masyarakat dan tindakannya itu “ngawur” sebab, mengabaikan kebutuhan mendesak masyarakat,” tandasnya.
Sementara, Kepala Puskesmas Karang Duren dr. Roszania Hidayat tidak menampik bahwa Puskesmas memang tidak bisa untuk pengurusan KIA. Namun hanya bisa membantu mengurus KK baru (memasukkan nama anak ke KK orang tua) dan Pembuatan Akte Kelahiran.
“Memang di sistem mengurus KIA tidak bisa, bisanya hanya mengurus KK dan Akte Kelahiran saja. Mohon nama orang tuanya diberikan, kami akan lihat di sistem dan telusuri informasi permasalahan bapak Fahmi ke teman-teman dibawah (Polindes), gimana ceritanya dan kronologisnya,” jelas Roszania didampingi Supriyadi salah satu perawat di Puskesmas Karang Duren.
Pewarta : Zainal. A
Editor : Wahyudiono
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News