JEMBER, Pelitaonline.co – Lelang Proyek pekerjaan Kontruksi Dinas Pendidikan (Diknas) Jember yang dilakukan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dengan pagu Rp. 6.469.871.000,00 diduga ada kecurangan.
Seperti dikatakan Edi Ribut Agus Purnomo pemilik CV Karya Akbar salah seorang dari peserta lelang yang menjadi pemenang sementara. Ada beberapa poin yang dilanggar penyelenggara lelang.
Alasan pengguguran yang disampaikan oleh UKPBJ misalnya, bahwa RAK tidak sesuai dengan KAK (Kerangka Acuan Kerja), itu salah dan menyimpang dari Regulasi. Sebab, KAK itu untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi.
“Bukan untuk jenis pekerjaan konstruksi sebagaimana paket Diknas pada proyek pekerjaan di SDN Kaliwining (DAK) ini. Nah, dugaan saya, alasannya itu dipaksakan,” ujar Edi Ribut.
Kalau kita mengacu pada Dokumen Pemilihan Nomor : 050/017.3/DP/UKPBJ/2023 : bahwa Dokumen Pemilihan terdiri atas Dokumen Tender dan Dokumen Kualifikasi. Dokumen Tender terdiri atas Umum, Pengumuman, IKP, LDP, Bentuk Dokumen Penawaran Administrasi.
Sementara, dokumen Kualifikasi terdiri atas: a. Lembar Data Kualifikasi; Pakta Integritas; Formulir Isian Kualifikasi; Petunjuk Pengisian Formulir Isian Kualifikasi bagi peserta KSO; Tata Cara Evaluasi Kualifikasi. KAK (Kerangka Acuan Kerja) bukan merupakan bagian dari Dokumen Pemilihan.
“Oleh karena itu, penggunaan KAK sebagai dasar evaluasi oleh pokja pemilihan/UKPBJ merupakan tindakan yang bertentangan dalam dokumen pemilihan ini,” jelasnya.
Berdasarkan itulah, Edi Ribu mengganggap pelanggaran yang telah dilakukan oleh UKPBJ dengan bertindak sewenang-wenang akan berpotensi menimbulkan kerugian pada keuangan negara. Menurutnya, karena penawaran yang disampaikan Dia telah memenuhi persyaratan.
“Harga penawaran kami, sangat kompetitif
yaitu selisih Rp. 111.451.199,58 dari HPS dan selisih Rp.45.073.147,11 dari penawaran yang dimenangkan Pokja Pemilihan/UKPBJ. Namun digugurkan dengan menyimpang dari aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Dan masih banyak lagi dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan atau UKPBJ, termasuk materi Sanggahan. Oleh karena itu, pihaknya akan membawa atau melaporkan persoalan, ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Sementara itu, ketua UKPBJ Anang dikonfirmasi melalui sambung WhatSaap nya kemaren (20/7/2024) mengatakan , semua tahapan dan pelaksanaan tahapan Pemilihan adalah wewenang dan hak Pokja Pemilihan. Kami selaku pemangku organisasinya tidak masuk secara substansial.
“Kalau memang hal tersebut harus dilakukan secara perundangan, tentunya akan dilakukan oleh Pokja, dan dapat menjadi bagian materi sanggah tentunya. Namun tetap hal tersebut akan diperhatikan dan menjadi bagian penanganan permasalahan pengadaan pada Bag AP dan PBJ Setdakab Jember. (Mam/Yud)