SITUBONDO, Pelitaonline.co – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisperdagin) Situbondo Edi Wiyono mengingatkan pada warga tidak untuk menjual belikan rokok ilegal.
Mengingat, perbuatan tersebut sangat merugikan negara, karena tidak memiliki izin edar, sehingga tidak terkena pajak pendapatan. Oleh karenanya ada sanksi tegas yakni Pidana penjara minimal satu tahun, maksimal delapan tahun.
“Untuk dendanya, dua kali sampai dua puluh kali nilai bea cukai,” ujar Edy, Kamis (11/11/2021).
Oleh karena itu, Edi berharap seluruh pengusaha rokok di Kota Santri Pancasila yang memiliki usaha rokok, agar segera mengurus izin ke Bea Cukai Jember. Supaya produknya menjadi legal.
“Pengajuan izin kami hanya bisa merekomendasikan, semua tergantung kepada kantor Bea Cukai Jember. Yang terpenting syarat administrasi lengkap pasti akan dipermudah,” ucapnya.
Edi menjelaskan syarat yang harus dipenuhi diantaranya menunjukan surat ijin usaha perdagangan, (SIUP), surat ijin mendirikan bangunan (IMB) dan NPWP perusahaan dan menunjukkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
“Selain itu, menunjukkan akte kepemilikan perusahaan, sertifikat registrasi mesin pelinting, fotocopy IUI dan menunjukkan aslinya serta rekap laporan realisasi produksi dau tahun terakhir,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama Bea Cukai Jember dan aparat penegak hukum (APH) , berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi peraturan tentang larangan memperjualbelikan rokok ilegal, kepada masyarakat.
“Sasaran kita kepada pedagang pasar. Karena mereka adalah mitra kerja kami,” pungkas Edi. (Ron)