JEMBER, Pelitaonline.co – Pengundian nomor urut Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Jember Tahun 2021 ditunda dua bulan. Meski sudah ada penetapan.
Hal itu, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 141/4251/SJ, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Meski demikian, Bacakades diperbolehkan melakukan kampanye menggunakan media sosial untuk menarik simpatik masyarakat. Sebab, sejauh ini tidak ada pelarangan kampanye dengan media sosial dan hal itu belum diatur, meskipun pengundian nomor urut belum dilakukan.
Demikian dikatakan, Plt kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Jember Adi Wijaya, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama fasilitasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Badan Kredit Desa (BKD) di Ruang Banmus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember.
“Boleh, kami tidak mengatur kampanye dengan Medsos. Tetapi memang hal itu bisa membuka beberapa celah, tapi sejauh ini masih kita pantau,” ujarnya, Selasa (31/8/2021).
Sebab lanjut Adi, karena hal itu merupakan sesuatu yang masih baru dimasa pandemi ini. Sehingga belum ada regulasi khusus yang rinci dan mengatur soal kampanye menggunakan bahan media sosial, sebelum penetapan.
“Jadi kita hanya bisa memantau berdasarkan arus berita dan lain sebagainya. Kalaupun itu diatur, kita harus berhati-hati dan dalam kajiannya, selama ini masih belum diatur kok,” katanya.
Sementara, Pelarangan kampanye, sebelum pengundian nomor urut, saat ini yang sudah diatur kata Adi, berupa, kegiatan yang berpotensi membawa kerumunan, mengingat sekarang masih masa Pandemi dan sanksi yang diberikan dan tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbub) pilkades.
“Seperti, melanggar protokol Kesehatan (Prokes), menimbulkan kerumunan atau kegiatan yang berpotesi mengusung masa.” Tandasnya. (Awi/Yud)