Penggunaan Anggaran Bencana BPBD, Fleksibel

Ricky R

November 27, 2021

1
Min Read
Sigit Akbari Kepala BPBD Jember saat di wawancarai awak media (foto: Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Anggaran Kebencanaan, yang miliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember lebih fleksibel atau tidak direncanakan.

Artinya, anggaran tersebut hanya bisa dicairkan dalam situasi darurat. Apabila ketika wilayah Kabupaten sudah dinyatakan terjadi atau siaga satu Bencana.

Jadi, anggaran untuk kebencanaan yang dimiliki BPBD Satu tahun, tersebut tidak kita cairkan, soalnya bencana terjadi tidak menentu. Ini uniknya di BPBD.

Demikian di katakan Kepala BPBD Jember Sigit Akbari usai acara Sosialisasi Perda No 3 tahun 2010, tentang Penanggulangan bencana di Provinsi Jatim dan bencana Hidrometrologi dan La-mina, di Hotel Aston Kecamatan Kaliwates, Sabtu (27/11/2021).

Menurutnya, anggaran tersebut bisa di cairkan jika terjadi musibah yang besar, sehingga membuat anggaran milik  BPBD tidak cukup. Oleh karena itu diperlukan langkah dari Kepala Daerah untuk mengeluarkan surat kedaruratan bencana.

Baca Juga :  Produk Indonesia Catatkan Potensi Transaksi USD 3,7 Juta

“Jadi harus ada pernyataan seperti itu, dari sinilah kita bisa berkoordinasi dengan keuangan maupun Inspektorat, untuk bagaimana upaya memberantas bencana ini dengan anggaran lainnya.” Jelas Sigit mengakhiri. (Awi/Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×