JEMBER, Pelitaonline.co – Penanaman Kelengkeng Jemsu di Agrowisata Rembangan, yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menjadi kontroversi dan, menjadi perhatian serius dari DPRD.
Pasalnya, penanaman itu dilakukan oleh PT. Karya Dunia Impian (KDI) melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pemkab Jember, tanpa ada proses lelang, sehingga menimbulkan kecurigaan publik.
“Kami akan panggil OPD terkait (Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan), dan leding sektor termasuk stakeholdernya, untuk klarifikasi, pengelolaannya bagaimana, anggarannya bagaimana,” ujar anggota DPRD Jember David Handoko Seto saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022)
Menurutnya, pengelolaan aset daerah yang di Agrowisata Rembangan tersebut, prosedur dan mekasinsmenya tidak jelas, sehingga terkesan, asal-asalan.
“Kalau sama-sama ingin dikelola seperti itu, ya banyak sekali aset daerah, ada PDP, Bintoro, kalau Sama Sama dikerjakan seperti itu, saya juga mau dong apalagi dengan pola kerjasama seperti itu,” tambahnya.
Sekretaris Komisi B ini menuturkan pengelolaan aset daerah itu telah diatur, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik negara, pasal 85 jelas menyatakan bahwa pemilihan mitra harus didasarkan pada prinsip .
“Seperti, dilaksanakan secara terbuka, sekurang-kurangnya diikuti oleh 3 peserta, memperoleh manfaat bagi daerah, dilaksanakan oleh panitia pemilihan yang integritas dan kompeten dan yang paling penting adalah tertib administrasi dan pelaporan,”kata David lagi.
David mengaku selama ini tidak pernah diajak diskusi oleh Bupati Jember, terkait penanaman Kelengkeng yang menggantikan Tanaman Buah Naga, dikawasan Perkebunan Rembangan, yang sudah lama menjadi aset daerah.
“Buah Naga itu juga bagian dari aset Pemerintah daerah, bukan hanya sekedar tanaman dan sempat jadi Icon, kalau nggak salah, tahun 2002 buah Naga ini adalah hibah dari Jepang, waktu itu di Jawa Timur belum ada yang tanam Buah Naga,” ungkap legislator dari Fraksi Nasdem ini.
Hal senada juga dikatakan oleh Sunardi anggota Komisi A, sebab menurutnya Kelengkeng Jember Super (Jemsu) yang ditanam di kebun Rembangan ini, belum ada memiliki uij publik penelitian. Artinya masih Ilegal.
“Kalau seperti ini nanti Pemerintah dapat apa, kalau Uji publik penelitiannya masih belum ada,” Tandasnya. (Awi/Yud)