Pengalaman Pengguna Pinjol di Datangi Debt Collector dan Cara Mengatasinya

Cak Ulil

April 11, 2025

7
Min Read
Mengatasi Debt collector pinjol

Surat Tugas: Memiliki surat tugas resmi dari perusahaan pinjol yang memberikan kuasa untuk melakukan penagihan atas nama nasabah yang bersangkutan.

Sertifikasi Profesi: Memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK (misalnya, SPPI – Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan).

Tidak Mengancam/Mengintimidasi: Melakukan penagihan dengan sopan, tanpa menggunakan ancaman, kekerasan (fisik/verbal), atau tindakan yang mempermalukan nasabah.

Tidak Menyebarkan Data: Tidak menyebarkan informasi mengenai utang nasabah kepada pihak lain (misalnya, tetangga atau rekan kerja).

Mematuhi Waktu: Melakukan penagihan hanya pada waktu yang diizinkan (08.00 – 20.00 waktu setempat) dan tidak pada hari libur nasional.

Baca Juga :  Bondowoso Zona Kuning, ‘Bendi’ Alun-Alun Kota Mulai Bergeliat

Tidak Menerima Pembayaran Tunai (Umumnya): Sebagian besar DC resmi diarahkan untuk tidak menerima pembayaran tunai langsung, melainkan mengarahkan nasabah membayar melalui kanal resmi perusahaan pinjol.[Baca Halaman 4.]

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×