
FINANSIAL – Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi keuangan yang populer di Indonesia. Namun, di balik kemudahannya, ada kekhawatiran mengenai praktik penagihan utang, terutama terkait keberadaan dan tindakan debt collector (DC). Artikel ini akan mengupas tuntas berbagai aspek mengenai DC pinjol.
Ya, sebagian besar pinjaman online, baik yang legal (terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan/OJK) maupun ilegal, menggunakan jasa debt collector untuk menagih pinjaman yang telah jatuh tempo atau macet.
Pinjol Legal (OJK): Mereka diperbolehkan menggunakan pihak ketiga (debt collector) untuk melakukan penagihan, namun wajib mengikuti etika dan aturan yang ditetapkan oleh OJK. Penagihan biasanya dilakukan secara bertahap, mulai dari pengingat via SMS/telepon, hingga penagihan lapangan (kunjungan ke rumah) sebagai langkah terakhir.
Pinjol Ilegal: Pinjol ilegal seringkali menggunakan metode penagihan yang tidak beretika, melanggar privasi, melakukan intimidasi, teror, bahkan ancaman, baik melalui telepon, pesan, maupun menyebarkan data pribadi peminjam. Mereka bisa saja mengaku sebagai DC lapangan meskipun tidak memiliki izin atau tidak mengikuti aturan.
Secara umum, pinjol legal yang terdaftar di OJK memiliki potensi untuk menggunakan DC lapangan (field collector). Sulit untuk memberikan daftar pasti karena kebijakan internal perusahaan bisa berubah dan tidak semua pinjol legal mengumumkan secara eksplisit penggunaan DC lapangan.
Namun, berdasarkan laporan dan diskusi di berbagai forum konsumen, beberapa pinjol legal yang lebih besar atau yang sudah lama beroperasi cenderung memiliki sistem penagihan yang lebih terstruktur, termasuk kemungkinan menggunakan DC lapangan jika diperlukan sesuai aturan OJK.[Baca Halaman 2.]
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News