Pendamping Desa Se Jember Bahas Teknis Perencanaan Berbasis SDGs

Ricky R

June 11, 2021

2
Min Read

JEMBER, Pelitaonline.co – Para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Jember melaksanakan Focus Group Discussion (FGD), kegiatan tersebut membahas teknis Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPDesa) berbasis Sustainable Development Goals (SDGs).

Koordinator TPP P3MD Kabupaten Jember, Ahmad Fourzan Arif Hadi Prabowo mengatakan, hasil kajian FGD menunjukkan bahwa berdasarkan surat menteri desa pada mendagri, bahwa kewenangan berkaitan dengan kegiatan perencanaan desa ada pada kementerian desa. Selanjutnya, berkaitan dengan kegiatan perencanaan desa, maka regulasi yang digunakan sebagai acuan adalah PERMENDES 17, dimana sudah dicabut dengan permendesa 21 tahun 2020.

“Berkaitan dengan hal tersebut maka dibutuhkan persamaan persepsi pada jajaran pendamping desa dalam forum FGD yang nantinya akan dibawa ketingkat atas untuk didiskusikan,” ujar Ahmad Fourzan Arif Hadi Prabowo, pada Jum’at (11/6/2021).

Baca Juga :  Ratusan Warga Karangrejo Terima Sertifikat PTSL, Kades Ali : Ini Salah Satu Janji Pencalonan

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Itong ini menjelaskan, bahwa kesiapan desa menerapkan permendesa 21 dimana diketahui sampai dengan saat ini belum siap. Juga, terdapat klausul pada permendesa 21 penerapan permendesa 21 tahun 2020 yang menyesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun.

“Kendati demikian, juga terdapat klausul yang menyatakan bahwa penyesuaian permendesa 21 tahun 2020 berlaku sejak diundangkan,” jelasnya kepada Pelita usai acara.

Sementara itu, Pendamping Ahli Pembangunan Parsitipatif (PA-PP), Dodik Merdiawan sebagai pemateri dalam kegiatan FGD memaparkan sejumlah poin yang ditekankan, diantaranya bab Petunjuk Teknis Penyusunan RKPDESA berdasarkan SDG’s DESA. (Mam/Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×