JEMBER, Pelitaonline.co – Penarikan Retribusi atau pajak yang diperoleh dari Tambang Galian C yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, belum ada regulasinya.
Artinya, secara tidak langsung hal yang dilakukan oleh Pemkab Jember ini tergolong Ilegal. Sebab belum ada aturan yang baku untuk para pelaku Tambang Galian C.
“Pajak Tambang galian C di Kabupaten Jember ini, saya nyatakan Ilegal,” kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember David Handoko Seto saat dikonfirmasi di Ruang kerjanya, Senin (14/2/2022)
Menurutnya, indikasi yeng menonjol, Pemkab Jember belum memiliki dasar hukum yang kuat, untuk mengatur penarikan pajak Penambang Galian C, di luar Gunung Sadeng Puger.
“Seperti proyek-proyek di Kabupaten Jember, semuanya pasti mencantumkan pajak Galian C sekian persen, tapi faktanya di regulasi itu tidak ada,” kata David.
Jika regulasi pajak Tambang Galian C ini tidak ada, kata David, maka pengawasan terhadap Perusahaan Tambang tidaklah optimal. Sehingga menimbulkan kompromi antara Penambang dan pejabat.
“Ada kecenderungan pajak Galian C yang diperoleh ini dari Pemkab berapa, yang diloloskan berapa, sehingga menjadi tidak jelas perolehannya,” katanya
Politisi dari Fraksi Nasdem ini, mendesak Pemkab Jember, untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, terkait kajian regulasi Galian C.
“Jadi Jember ini jelas, tidak hanya terima rusaknya saja, kayak gumuk-gumuk yang diambil matrial nya kan rusak. Sementara apa yang diperoleh masyarakat, tidak dapat apa-apa,” Tandas David mengakhiri. (Awi/Yud)