SITUBONDO, Pelitaonline.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo siap salurkan BST dari Menteri Sosial Republik Indonesia, (Mensos RI) bagi warga kurang mampu dimasa Pandemi ini.
Hal itu dilakukan melalui Bupati Situbondo Karna Suswandi saat melaunching penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) secara simbolis, di Pendopo Graha Amukti Praja, Sabtu (24/7/2021).
Diketahui, Pria asal Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa ini menyerahkan bantuan yang berasal dari Kemensos RI tersebut kepada 25 KPM (keluarga penerima manfaat).
“Nantinya jumlah KPM yang menerima sejumlah 39.966 KK, setiap KPM akan menerima uang tunai sebesar 600 ribu,” ujar Bupati Karna Siswandi
Menurutnya, BST tersebut merupakan alokasi bantuan pada bulan Mei dan Juni, untuk warga yang kurang mampu, bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami berharap kepada penerima supaya memanfaatkan uang itu untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Bung Karna ini berharap, BST Kemensos RI tersebut, setidaknya bisa meringankan beban para KPM dalam menghadapi pandemi Covid-19.
“Dengan bantuan ini minimal mereka bisa menkonsumsi makanan bergizi. Jadi kesehatan keluarganya juga terjamin,” imbuhnya.
Bung Karna berpesan, kepada penerima BST Kemensos RI juga mensukseskan vaksinasi masal Covid-19 di Kota Santri ini, serta mengabarkan hal itu kepada sanak saudaranya.
“Kami ingin mereka ikut mendukung program percepatan vaksinasi ini. Sehingga penyebaran virus Corona dapat kita tekan semaksimal mungkin,” tegasnya.
Sementara, Plt Kepala Pos Kabupaten Situbondo Moh Ervan Junaedy mengungkapkan, proses pencairan BST Kemensos RI kepada KPM nanti akan dibatasi 50 penerima per jam, supaya tidak mengundang kerumunan.
“Kami sudah mengumpulkan teman-teman Pos yang di kecamatan. Selain itu, kita juga sudah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mengatur seperti itu (50 penerima per jam -red),” ucapnya.
Junaedy mengatakan, syarat KPM untuk mengambil BST Kemensos RI harus membawa KTP dan KK penerima asli, guna memastikan ketepatan penyaluran bantuan tersebut.
“Kalau semisal mau diwakilkan harus satu KK dan yang bersangkutan juga wajib membawa KTP asli. Bila tidak bisa memenuhi syarat tersebut maka, tidak bisa kita berikan.” Pungkasnya. (Ron/Hms)