JEMBER, Pelitaonline.co โ Lima Puluh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember dirundung kekhawatiran dan diliputi kecemasan yang luar biasa. Pasalnya, Pokir (Pokok-pokok Pikiran) yang berasal dari usulan masyarakat yang terlanjur ditampung lewat reses, tidak masuk dalam APBD Tahun 2023.
Menurut anggota Komisi B DPRD Jember Nyoman Aribowo, Pokir tidak terakomodasi dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk bahan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ย Jember Tahun 2023 yang diajukan Bupati Jember Hendy Siswanto.
“Semuanya, Pokir DPRD tidak masuk. Saya sudah cek ke teman-teman komisi yang lain, ternyata begitu semua. Pokir tidak ada. Jadi, kami mempertanyakan, mengapa Pokir itu tidak dimasukkan? Pokir adalah amanah undang-undang yang wajib kami wajib perjuangkan. Sah diatas meja, bukan dibawah meja,โ ujarnya kepada wartawan di Gedung Dewan, Senin (22/8/2022).
Nyoman maupun anggota Dewan lainnya berusaha bertanya ke setiap pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memperoleh jawaban tentang penyebab Pokir tidak masuk dalam daftar belanja daerah. Ternyata, jawaban pihak eksekutif serupa.
“Alasannya, mereka dapat plafon anggaran yang minim hanya cukup untuk kegiatan rutin. Tapi, yang usulan DPRD tidak ditampung. Contoh, ada 35 usulan ke Dinas Ketahanan Pangan tidak ada yang masuk. Ini fenomena aneh,”ย kilah Legislator PAN itu.
Hal senada juga dikatakan anggota Komisi C DPRD Jember Mufid. Menurutnya dari hasil pemaparan KUA-PPS, banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak mengetahui, kalau ada Pokir. “OPD itu tidak tau, ini kan aneh, padahal itukan amanat undang-undang dan usulan itu sudah dimasukkan beberapa bulan yang lalu sebelum Musrembang, kan seperti itu, ini kan aneh,” katanya.
Padahal, Pokir untuk kepentingan masyarakat, karena hal tersebut berasal dari serapan aspirasi warga ketika Reses yang harus diperjuangkan oleh Parlemen.”Kerena kami sudah dibiayai oleh uang rakyat, untuk melakukan resese, inti dari resese adalah serap aspirasi dan sudah kita masukan di SIPD,” ucap Mufid.
Seharusnya kata Mufid, dari berbagai usulan yang telah masukan oleh legislatif, kepada eksekutif. Harus segera dikomunikasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, sebelum pembahasan. “Apakah di pariwisata atau di kesra entah itu di Cipta Karya, kan harus dikomunikasikan usulan masyarakat yang dilakukan lewat anggota dewan,” ungkapnya.
Jika Pokir ini tidak teraliasi sambung Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, pastinya akan menjadi beban moral bagi DPRD kepada masyarakat. Karena, sambung Mufid, janji itu bagian janji kepada rakyat saat resese.
“Ini kan bukan untuk kepentingan anggota dewan, tapi kepentingan semua baik Eksekutif maupun legislatif, untuk apa? Jember yang lebih baik,” Pungkasnya.
Sekedar informasi, Asumsi rancangan APBD Jember 2023 sebesar Rp4 triliun. Terdiri atas pos belanja operasi Rp3 triliun; belanja modal Rp436 miliar; belanja tidak terduga Rp54,4 miliar; dan belanja transfer Rp512,8 miliar
Duit ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan APBD 2022, yang mencapai Rp4,4 triliun. Perbedaannya juga menyangkut adanya beban belanja Pokir pada tahun ini yang senilai Rp100 miliar, meski belum kunjung terealisasikan hingga sekarang. (Awi/Yud)