JEMBER, Pelitaonline.co – Lahan Pohon Kelengkeng Jember Super (Jemsu) di Agrowisata Rembangan proyek Pemkab Jember bersama PT. Karya Dunia Impian (KDI) dipadati Tanaman Jagung dengan tinggi kisaran diatas lutut orang dewasa atau satu meteran.
Terlihat dari jarak jauh, Lahan seluas 2,80 hektar milik atau aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tersebut, seperti ditanami jagung semua, sebab Tanaman kelengkeng tidak begitu menonjol.
“Baru tahun ini lahan itu di tanaman jagung , tanam pertama sudah panen dan ini penanaman untuk ke dua kalinya,” ujar Suwarno salah satu penjual Kopi di dekat Aset Pemkab Jember di Rembangan, Jumat (5/8/2022).
Menurut Suwarno, di kebun ada dua jenis tanaman, yakni Kelengkeng dan Jagung. “Tanaman pokoknya kelengkeng, katanya sih yang nanam itu pihak PT, saya juga tidak tau,” kata Suwarno.
Warno juga mengatakan, selama proses penanaman, warga tidak pernah dilibatkan, tetapi semua pengelolaan nya dilakukan langsung oleh perusahaan yang ditunjuk oleh Pemkab Jember.
“Tidak ada warga sekitar yang dilibatkan, semua orang dari bawah (perusahaan dan Pemerintah),”ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember David Handoko Seto akan melakukan pengecekan lapangan. Sebab ,dia mengaku baru mendengar kabar ini.
“Ini informasi yang kita dapat pertama kali, soalnya ada kontrak pengelolaan, tiga tahun apa Lima Tahun gitu, kita akan cek dan kita akan tanyakan pada perusahaan yang bekerja sama dengan Pemkab,”tegasnya
Sementara, Komisaris PT. KDI Ahmad Cholili menjelaskan bahwa jagung tersebut sengaja ditanam untuk melindungi (ngiyupi : Red Jawa) Kelengkeng Jemsu. Sebab di Agrowisata Rembangan kekurangan air.
“Karena airnya kurang, jadi harus pakek pelindung, kalau gitu habis kelengkengnya, jadi tumpang sari,” tanggapnya.
Cholili mengakui jagung di aset Pemkab itu, sudah di panen, namun, dirinya enggan membeberkan jumlahnya. Sebab bukan tanaman pokok. “Aduh lupa saya, soalnya bukan tanaman pokok, tumpang sari saja,”dalihnya
Pria yang juga Tim Ahli Hukum Bupati Jember ini mengaku, telah menyewa aset pemkab tersebut selama lima tahun, sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
“Berapa-berapanya saya yang tahu, soalnya mulai tanda tangan, buat surat perjanjian , semua,” Tandasnya. (Awi/Yud)