Pelitaonline.co, JEMBER – 23 Mei 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengambil langkah tegas terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui surat resmi Bupati Jember, Pemkab merekomendasikan penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yaitu SPPG Al Mubarok Kaliwates dan SPPG Sumbersari 2, kepada Badan Gizi Nasional.
Rekomendasi penutupan sementara ini dikeluarkan setelah Satgas MBG Jember melakukan supervisi, evaluasi lapangan, serta menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat yang masuk.
PJ Sekretaris Daerah Jember sekaligus Ketua Satgas MBG, Achmad Imam Fauzi, mengungkapkan bahwa surat rekomendasi tersebut telah resmi dikirimkan pada Jumat, 22 Mei 2026, atas arahan langsung dari Bupati Jember, Gus Fawait.
Berdasarkan hasil inspeksi, kedua dapur MBG tersebut dinilai tidak memenuhi standar kelayakan, mulai dari masalah higienitas, standar operasional pengelolaan makanan, hingga keselamatan kerja.
”Rekomendasi ini didasarkan pada hasil supervisi lapangan serta laporan dari masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan publik ‘Wadul Guse’,” ujar Achmad Imam Fauzi.
Fauzi menjelaskan, SPPG Al Mubarok Kaliwates terpaksa dievaluasi total setelah munculnya laporan dugaan keracunan makanan yang menimpa sejumlah anak PAUD dan TK usai mengonsumsi menu dari dapur tersebut.
Saat Satgas melakukan sidak, ditemukan berbagai pelanggaran teknis yang fatal. Salah satunya adalah penempatan tabung gas di dalam ruangan tertutup yang sangat membahayakan keselamatan pekerja maupun lingkungan sekitar.
Kondisi tak kalah memprihatinkan ditemukan di SPPG Sumbersari 2. Dapur ini sebelumnya sempat mengalami insiden kebakaran yang diduga kuat dipicu oleh kebocoran gas pada ruang oven pengering wadah makanan.
Selain masalah instalasi dapur yang buruk, tim Satgas MBG juga menyoroti lokasi bangunan SPPG Sumbersari 2 yang dinilai tidak strategis karena berada di dekat saluran irigasi besar, sehingga sangat rawan terdampak banjir saat musim hujan.
Pemkab Jember menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program strategis nasional yang bersentuhan langsung dengan kesehatan generasi muda. Oleh karena itu, seluruh mitra penyelenggara wajib menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat dan berkelanjutan.
Meski surat rekomendasi penghentian operasional dari Pemkab Jember sudah dilayangkan, keputusan akhir dan eksekusi pembekuan izin operasional kedua dapur tersebut sepenuhnya berada di tangan Badan Gizi Nasional sebagai pemegang otoritas tertinggi program. (LHK-Diskominfo)








