
Jember, Pelitaonline.co – Pemdes Sumberrejo Kecamatan Ambulu gelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus Validasi dan Finalisasi data Keluarga Miskin Calon penerima BLT-DD Tahun anggaran 2021, di kantor desa setempat, Selasa (26/1/2020)
Dalam Musdes, Sekretaris desa (Sekdes) Sumberrejo Sariyono mengatakan, bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) tidak boleh mencoret penerima Bantuan Sosial (Bansos) lebih dari satu alias Double. Sebab, kewenangan tersebut hanya bisa dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jember.
“Cukup ditandai saja di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), semisal ada yang dapat bantuan BLT, kemudian masih dapat PKH, maka cukup kita tandai saja, penerima PKH nya.” Ujar Sariyono
Untuk Kepala dusun (Kasun) Kata Dia, hanya bisa mengusulkan nama warganya yang belum menerima Bansos sama sekali dalam Musdes dan selanjutnya Pemdes mengusulkan ke Dinas Sosial kabupaten Jember.
” Nanti Dinsos yang akan mengaturnya, mereka akan mencoret nama-nama yang di tandai oleh Kasun di DTKS itu.” Jelasnya
Namun, jika ternyata setelah diusulkan dan diverifikasi ternyata tidak ada perubahan di Dinsos lanjut Sekdes yang leran disapa Sariyon oleh masyarakat Sumberrejo. Maka sudah bukan kesalahan dari Pemdes.
“Jika ternyata sudah kita usulkan tidak ada perubahan, maka itu urusan Dinsos, yang penting kita sudah ada upaya untuk pembenahan,”tandasnya
Sementara itu, Pejabat (Pj) Kades Sumberrejo Samsuri, enggan untuk berkomentar, bahkan menolak untuk diwawancarai.”Jangan Wawancara saya, yang lain saja,” Katanya
Diketahui, Musdes dihadiri oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa), semua Kepala Dusun, Pendamping desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan semua perangkat desa Sumberrejo. (Awi/Yud)