
JEMBER, Pelitaonline.co – Tak sekadar himbauan, pemerintah desa pun menyatakan siap memfasilitasi pengurusan izin usaha bagi para pengusaha tambak yang belum mengantongi legalitas.
Demikian dikatakan Sukamid Kepala Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember saat di konfirmasi oleh beberapa awak media di ruang kerjanya, Rabu (19/2/2025) siang.
Sukamid menegaskan, langkah ini diambil bukan semata demi kepastian hukum, tetapi juga untuk menciptakan usaha yang tertib, berkelanjutan, dan berdampak positif bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan para pengusaha tambak di desa ini bisa menjalankan usahanya dengan nyaman dan aman,” kata Sukamid.
Dengan mengantongi izin resmi, lanjut Sukamid, mereka tidak hanya terbebas dari kendala hukum, tapi juga bisa mendapatkan pembinaan serta akses lebih luas dalam pengembangan usaha,”
Menurutnya di Desa Kepanjen, saat ini terdapat 26 usaha tambak udang. Dari jumlah tersebut, baru dua tambak yang mengantongi izin, satu dalam proses pengajuan, sementara sisanya belum mengantongi izin.
Melihat kondisi ini, Pemdes Kepanjen bergerak cepat. Berbagai langkah ditempuh, mulai dari komunikasi dengan dinas terkait, seperti dengan Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Perikanan dan Peternakan, hingga koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Gumukmas.
“Bila ada kendala dalam pengurusan izin, kami siap mendampingi. Kami ingin semua tambak di desa ini memiliki legalitas sesuai aturan,” tambahnya.
Langkah Pemdes Kepanjen ini disambut baik oleh para pengusaha tambak. Salah satu pemilik tambak mengaku semakin termotivasi untuk segera mengurus izin usahanya setelah mendapat penjelasan dari pemerintah desa.
“Awalnya kami pikir mengurus izin itu sulit. Tapi setelah dijelaskan, ternyata ada pendampingan dan kemudahan. Ini tentu sangat membantu,” ungkapnya.
Senada dengan itu, seorang pengusaha tambak lainnya juga mengapresiasi langkah pemerintah desa. Menurutnya, legalitas usaha tidak hanya melindungi dari potensi masalah hukum, tetapi juga membuka peluang untuk mendapatkan dukungan teknis dan akses pasar yang lebih luas.
“Kami mendukung penuh upaya ini. Dengan adanya izin resmi, usaha kami lebih aman, dan kami bisa lebih mudah mendapatkan pendampingan teknis maupun bantuan jika diperlukan,” katanya.
Ke depan, Pemdes Kepanjen berencana mengadakan sosialisasi lebih lanjut serta membuka layanan konsultasi bagi para pengusaha tambak yang ingin segera mengurus perizinan.
“Harapannya, seluruh tambak di desa ini dapat beroperasi dengan legal, tertata, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat setempat.” Pungkasnya.
Pewarta : Zainal.A
Editor : Wahyudiono
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News