JEMBER, Pelitaonline.co – Sejumlah pemilik warung di kawasan Wisata Papuma dan Watu Ulo digemparkan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang akan pungut pajak sebasar 10 persen.
Kabarnya, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jember telah berupaya mengumpulkan sejumlah pemilik warung dan meminta Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk para Pedagang di Pantai Tanjung Pasir Putih Malikan (Papuma), Minggu (1/5/2022)
Selain Itu, para pejabat Dispenda ini juga membagikan selembaran kertas yang bertuliskan “Peraturan Daerah Kabupaten Jember nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah ” kepada para pedagang.
“Dinas Pendapatan daerah maunya warung-warung di sini dikenakan Pajak, sebesar 10 persen,” ujar Mahin saat dikonfirmasi,
Menurutnya, rencana penarikan Pajak kepada warung-warung ini baru pertama kali dilakukan Pemkab Jember. Sebab sebelumnya tidak pernah ada hal ini.
“Sebelumnya hanya sewa lahan, sebesar Rp 200 ribu ke Perhutani setiap bulannya, kalau penarikan Pajak tidak ada,” tambah Mahin.
Tentunya hal tersebut sengat memberatkan bagi para Pedagang.Mengingat, lanjut Mahin, meskipun ada penarikan Pajak dari Pemkab, tetapi pemilik warung juga tetap bayar sewa lahan ke Perhutani.
Pria Asal Dusun Curahrejo Desa Sumberejo ini mengaku sangat terbebani dengan rencana pemerintah ini, karena pendapatan dari hasil warung juga tidak menentu. Bahkan pengunjung di Papuma kadang rame, terkadang juga sepi.
“Terus terang kami disini keberatan dengan penarikan Pajak 10 Persen. Karena ini bukan restoran, tapi kami sebatas warung. Jika rencana itu diterapkan, sebagi mitra disini (Papuma) jelas kami keberatan,” terangnya
Hal senada juga diutarakan oleh Pedagang di Pantai Watu Ulo bernama Paijan. Kata dia, jika Pemkab Jember tetap memaksa untuk menarik Pajak 10 Persen, dapat dipastikan banyak pemilik warung tidak sepakat.
“Karena disini belum wisata International, dan digratiskan tiket masuk ini, belum tentu pengunjung itu banyak, apalagi penggratisan tiket masuk ini masih tahap uji coba,” ulasnya
Kecuali kalau warung di wisata Pantai Selatan i ramai pembeli secara berkelanjutan . Kemungkinan besar, lanjut Paijan, penarikan Pajak 10 Persen masih pantas dilakukan oleh Pemkab Jember.
“Semisal warung-warung ini ramai terus, Pendapatan sehari bisa sampai Rp2 juta hingga Rp4 juta, itu bisa mampu. Tapi kalau pendapatan cuma Rp100 ribu, Rp500 buat potong ikannya dan modalnya masih kurang mas,”jlentrehnya
Rencana tersebut dibenarkan oleg Site Manager Papuma Koako FL, hanya saja pria pengelola aset perhutani ini enggan diwawancarai soal penarikan pajak 10 persen oleh Pemkab Jember kepada sejumlah pedagang di pantai selatan.
“Jangan saya mas. Itu bukan ranah saya, tapi ranah nya Dispenda,”tuturnya
Sementara ini, Pelaksana Tugas (Plt) Dispenda Jember Tita Fajar Aryaningtas belum bisa dikonfirmasi, sebab ketika di hubungi melalui panggilan WhatsApp tidak diangkat, padahal berdering.
Hingga berita ini terbit, pesan WhatSaap dari wartawan media ini, belum juga dibalas, hanya centang dua hitam, pertanda masuk tapi belum dibaca. (Awi/Yud)