Pemberian Nama Harus Lebih Dari 2 Kata, Kalau Sudah Terlanjur Bagaimana?

Ricky R

May 23, 2022

1
Min Read
Ani Septianingsih Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penduduk Dispendukcapil Kabupaten Jember saat di konfirmasi Pelitaonline.co (foto: Ivan Pelitaonline.co)

JEMBER, Pelitaonline.co – Nama pada anak tidak boleh lebih dari 2 kata. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Demikian kata Ani Septianingsih Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember di kantornya, Senin (23/5/2022).

“Peraturan ini berlaku mulai tanggal 21 April 2022. Sebelum itu tidak masalah, namun dengan adanya Permendagri, orang tua harus merubah sendiri, tetapi tidak boleh melebihi 60 huruf,” ujar Ani.

Ani mengakui bahwa peraturan baru tentang nama tersebut, Dispendukcapil Jember masih belum mensosialisasikan. Akan tetapi, operator yang ada disini sudah mengetahui peraturan yang terbaru tentang pemberian nama dengan 2 kata itu.

Baca Juga :  DBHCHT Situbondo Untuk Pupuk Gratis

“Jadi, saat pembuatan Adminduk seperti,.KTP, Akte Kelahiran dan KK diisi nama anak kita Verval satu persatu, misal ada nama anak kurang dari 2 kata, kita pending kita beri catatan, nama harus 2 kata,” terangnya.

Meski, nantinya orang tua menolak, nama 2 kata itu haknya mereka. Namun kita sebagai petugas menjelaskan atau memberi tahu pada mereka bahwa soal nama itu sudah diatur dalam Permendagri.

“Saya kira, masyarakat enak kok, apabila beritahu dengan penjelasan. Karena dampak dari pemberian nama hanya satu kata, akan berimbas pada yang lainnya.” Tandasnya. (Kj1/Dig/Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×