JEMBER, Pelitaonline.co – Tambak baru tak berijin yang berada di Pantai Selatan di wilayah desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas dan Desa Paseban Desa/Kencong Kabupaten Jember semakin menjamur.
Namun, keberadaannya sepertinya ada pembiaran dari Pemerintah Daerah. Hal itu diketahui setelah DPRD Jember melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), Selasa sore (7/6/2022).
Terlihat, sebagian Tambak ini kondisinya cukup bervariasi, ada yang masih tahap pembangunan pondasinya dengan mengunakan alat berat, ada pula yang sudah mulai beroperasi.
“Dasar pendirian bangunan tambak, mayoritas hanya berbekal Hak Guna Pakai (HGP) yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa. Bahkan sebagian lain juga tidak mampu menunjukan izin apapun,” ujar David Handoko Seto Anggota DPRD.
Lebih miris lagi, kata Sekretaris Komisi B ini, sebagian pemilik Tambak baru itu bukan warga Jember, melainkan warga Surabaya dan Pemborong Proyek bangunannya dari Kabupaten Situbondo sementara Pengawasnya orang Bondowoso.
“Begitu miris sekali, tambak tidak berizin ini, memiliki nilai investasi ratusan miliyar, jangan-jangan ada oknum yang bermain, soalnya terkesan ada pembiaran dari Pemkab Jember,” katanya.
Padahal lanjut David, tambak tersebut jelas jelas sudah melanggar banyak aturan antara lain, melanggar regulasi sepadan Pantai, karena saat kita tanya jarak dari bibir pantai hanya 10 hingga 20 meter. “Jarak sepadan Pantai itu, semestinya 100 meter dari bibir pantai,” tambah David.
Belum lagi, HGP yang katanya sudah diberikan atau diterbitkan oleh Kepala Desa (Kades) hanya pengakuan. Terbukti dari sebagian penambak tidak mampu menunjukannya.” Kami menduga ini ada permainan, dari oknum-oknum, termasuk Kepala Desa dengan pengelola Tambak ini,” terangnya.
Oleh karena itu, Legislator Fraksi Nasdem ini juga mendesak pembangunan Tambak baru agat segera dihentikan. Selain itu Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Gumukmas maupun Kencong turut mengawasinya.
“Apalagi kapan hari, Bupati telah melakukan sidak di lokasi Tambak, kok malah muncul Tambak baru, inikan pelecehan ke Pemkab. Untuk itu Pemkab harus tegas, hal-hal seperti ini jangan dibiarkan,” tegas David.
Sementara Abdul Haris salah satu penambak yang tak mampu menunjukan Izin, menjelaskan bahwa pembanguan tambaknya baru dibangun setelah hari raya Idul Fitri 2022, berdasarkan surat Izin dari Kades Kepanjen dan sudah diterbitkan sejak 15 tahun yang lalu.
“Karena warga disini yang terdekat dari jalur lintas selatan, sudah dimintai KTP, kemudian diserahkan oleh RT nya ke desa, kemudian dari desa timbul surat kelola dengan ukuran 75 meter ke selatan, sampai bibir pantai,” tanggapnya
Keterpaksaan bangun Tambak duluan, sebelum Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan, kata Haris, kerena proses perizinannya gak begitu jelas, antara Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten.
“Katanya Provinsi, cukup di provinsi, setelah di provinsi, Kabupaten bilang lo itu milikku. Terus yang benar yang mana?. Kalau memang untuk usaha Rakyat, ayolah dipermudah perizinannya.” Pungkasnya. (Awi/Yud)