JEMBER, Pelitaonline.co – Sekitar lima bulanan melapor, dugaan Tindak Pidana Korupsi Tanah Kas Desa (TKD) desa Klatakan Kecamatan Tanggul, pelapor Sutrisno mulai diperiksa oleh penyidik Sutrisno yang statusnya sebagai pelapor, Rabu (29/3/2023)
Pemeriksaan, pada warga desa Klatakan yang bertempat tinggal di dusun gadungan ini, bertujuan untuk memberikan keterangan terkait apa yang dilaporkannya (Sutrisno) ke Polda Jatim pada bulan November Tahun 2022 lalu.
“Jadi, pemeriksaannya di limpahkan ke Polres Jember. Saya melapor ke Polda terkait kasus itu,” kata Sutrisno singkat, usai pemeriksaan.
Bukan hanya itu, Polisi juga dalam keterangan di surat panggilan yang diterima Sutrisno pada, Selasa (28/3/2023) kemaren, Dia diminta dokumen atau bukti bukti yang di miliki oleh pelapor, terkait dugaan Korupsi TKD.
Terlihat, didampingi kuasa hukum Ainul Yaqin dan Faisol Abrori pelapor memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 13.02 dan selesai pukul 17.00, Setelah sebelumnya, pelapor dan kuasa hukumnya menunggu di ruang Reskrim sejak pukul 11.20
“Alhamdulillah penyidikan tak ada kendala yang signifikan, memang tadi sempat ada pertanyaan yang perlu diluruskan. Tapi saya pastikan penyidikan berjalan cukup lancar dan sesuai dengan prosedur.” ujar Ainul Yaqin.
Diketahui, Sutrisno melaporkan dugaan tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Klatakan yang berada di dusun Penggungan yang diduga dilakukan oleh Mantan Kades Klatakan Ramlan Jadi Wijaya periode 2014 s/d 2020.
Selanjutnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan sebagai Penjabat (Pj) Kades Klatakan tahun 2020 – 2021 bernama Wiwit Widianto dan Penyewa TKD bernama Marzuki Abdul Ghofur warga dusun Tegal Baru Desa Paleran Kecamatan Umbulsari. (Yud)