JEMBER, Pelitaonline.co – Setiap pedagang di Pasar Tradisional Daerah di Kabupaten Jember, rupanya tidak memperoleh hak apapun, meskipun membayar setoran setiap hari.
Mengingat, setoran tersebut bagian dari kewajiban para pedagang yang melakukan transaksi jual beli di pasar dan nantinya ,hasil dari pembayaran tersebut, masuk pada Kas Negara.
Demikian kata Leon Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember saat dikonfirmasi Pelitaonline.co di ruang kerjanya, Rabu (12/1/2022).
Menurut Leon, Disperindag Kabupaten Jember, bertugas hanya melayani soal kebersihan pedagang yang ada di pasar. Nah, tentunya mereka juga harus membayar pelayanan tersebut.
“Maksute yho opo (Maksudnya gimana) uang pembayaran itu masuk di kas Negara, terus opo hubungane pedagang pasar oleh bagian teko kono (apa hubungannya pedagang pasar dapat bagian dari situ),” cetus Leon dengan logat Jawa.
Kalau terkait perolehan setoran dari pasar tradisional terang Leon, di Tahun 2021, diketahui sudah melebihi target yang telah ditentukan oleh Disperindag yakni senilai Rp.6.016.315.000, meskipun masih dalam suasana pandemi.
“Kalau perolehan jelasnya, saya tidak tahu, karena saya belum menerima laporan dari bendahara penerimaan, yang jelas sudah over target, cuma berapa yang diterima, saya belum pegang, saya lo, duduk disini, mulai Tahun ini (2022),” terangnya.
Dan di Tahun 2022 ini sambung Leon, Disperindag Jember menargetkan Rp 7.327.202.460, itu bersumber dari 30 pasar daerah. “Jadi ada kenaikan target Dari 6 Miliyar sekian ke 7 Miliyar sekian, sekitar Satu Miliyar tiga ratusan lah kenaikannya. ” Tandasnya. (Awi/Yud)