JAKARTA, Pelitaonline.co – Partai Republik siap meraih kursi parlemen di Senayan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Hal itu ditegaskan Ketua Umum Partai Republik Asngari.
Hari ini, Partai Republik meminta Bawaslu memfasilitasi Mediasi dengan KPU pusat, mediasi itu diharapkan KPU dapat memberikan waktu kepada Partai Republik untuk memperbaiki input data keanggotaan yang belum sempat terupload secara sempurna selama dalam proses verifikasi administrasi.
โKami siap lolos dan berkompetisi dalam Pemilu 2024. Kami yakin jika diberi kesempatan mengikuti Pemilu 2024, kami bisa mengambil jatahย kursi di Senayan dan DPRD tingkat I dan II,โ tegas Asngari usai mendaftarkan permohonan mediasi ke Bawaslu di Jakarta (18/10/2022).
Permohonan mediasi dilayangkan melalui pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu terkait keluarnya Berita Acara KPU Nomor: 230/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dan Pengumuman KPU Nomor: 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi.
Dalam kesempatan ini, Asngari menyatakan Partai Republik telah memenuhi semua persyaratan seperti kepengurusan 100% di 34 provinsi, 75% kabupaten/kita dan 50% kecamatan. Syarat domisili dan nomorย rekening partaiย serta syaratย KTA keanggotaan danย sudah diinput ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU RI.
โJadi kami sudah memenuhi seluruh persyaratan sehingga besar harapan kami Bawaslu dapat mempertimbangkan putusannya agar meloloskanย ย Partai Republik dalam forum Mediasi bersama KPU dengan keputusan mengikuti verifikasi faktual dan selanjutnya diloloskan sebagai Peserta Pemilu 2024,โ tegasnya.
Ditegaskan Asngari, seluruh kader Partai Republik di seluruh Indonesia diharapkan tetap bertahan doa dan mempersiapkanย diri untuk melaksanakan verifikasi faktual. โTetap optimis. Kita semua berharap permohonan mediasi ke Bawasluย ini dapat diterima dengan baik,โ katanya.
Sebelumnya, dalam pengumumanย KPU, Partai Republik dinyatakan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaituย verifikasi faktual karena data kepengurusan dinyatakan TMS.ย Keputusan ini dianggap bertentangan dengan fakta yang sebenarnya bahwa Partai Republik telah berhasil melengkapi 4 kategori jenis dataย termasukย kepengurusanย dan kantorย di dalam aplikasi SIPOL KPU. (Rilis Partai Republik/Yud)