Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Revolusi Pajak Online Jakarta: Kemudahan, Efisiensi, dan Tren Terkini di 2025

Berita Terkini – Pajak merupakan tulang punggung pembangunan daerah, dan Jakarta sebagai ibu kota Indonesia terus berinovasi untuk mempermudah warga memenuhi kewajiban perpajakan. Salah satu terobosan terbesar adalah sistem pajak online Jakarta, yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.

Dengan platform digital seperti pajakonline.jakarta.go.id dan aplikasi pendukung, warga kini dapat mengurus pajak kapan saja, di mana saja, tanpa harus mengantre di kantor pajak. Artikel ini akan mengulas bagaimana sistem pajak online Jakarta merevolusi pengalaman wajib pajak, tren terkini di 2025, serta manfaatnya bagi masyarakat dan pembangunan kota.

Apa Itu Pajak Online Jakarta?

Pajak online Jakarta adalah sistem pembayaran dan pelaporan pajak daerah secara daring yang dikembangkan oleh Bapenda DKI Jakarta. Sistem ini mencakup berbagai jenis pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pajak jasa tertentu seperti pajak hotel dan restoran.

Melalui situs resmi pajakonline.jakarta.go.id atau aplikasi Pajak Online Jakarta, wajib pajak dapat mendaftar, melaporkan, dan membayar pajak dengan mudah menggunakan kode bayar yang terintegrasi dengan berbagai kanal pembayaran, seperti bank, Pos Indonesia, hingga marketplace.

Tren Terkini Pajak Online Jakarta di 2025

Tahun 2025 menjadi momen penting bagi transformasi digital perpajakan di Jakarta. Berikut adalah tren terbaru yang sedang berkembang:

  • Modernisasi Sistem E-TRAPT: Bapenda memperkenalkan E-TRAPT, sebuah sistem terintegrasi untuk memodernisasi pengelolaan pajak daerah. Sistem ini memungkinkan pelacakan pajak secara real-time, meningkatkan akurasi data, dan memberikan insentif khusus bagi wajib pajak yang patuh.
  • Insentif PBB-P2 2025: Berdasarkan Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif PBB-P2, termasuk pembebasan 100% untuk rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta. Ada juga diskon hingga 50% untuk pajak tertentu dan pembebasan denda keterlambatan hingga 31 Desember 2025.
  • Integrasi dengan JAKI Super-App: Selain situs pajakonline.jakarta.go.id, wajib pajak kini bisa mengakses layanan pajak melalui aplikasi JAKI. Fitur “Jakpenda” mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak daerah dengan antarmuka yang user-friendly.
  • Peningkatan Kanal Pembayaran: Bapenda telah bekerja sama dengan berbagai bank, seperti Bank DKI, BNI, BRI, dan Mandiri, serta platform digital seperti QRIS dan marketplace. Pembayaran juga bisa dilakukan melalui ATM, mobile banking, hingga Pos Indonesia.
  • E-Samsat untuk Pajak Kendaraan: Sistem E-Samsat memungkinkan pembayaran PKB secara daring melalui aplikasi SIGNAL atau kanal Bank DKI. Ini sangat memudahkan warga yang ingin menghindari kunjungan ke kantor Samsat.

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Halaman: 1 2 3
Berita Serupa