
SITUBONDO, Pelitaonline.co – Wakil Bupati Situbondo, Nyai Hj Khoirani pimpin rapat koordinasi (Rakor) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan, Pengendalian, dan Penanganan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan.
Acara tersebut berlangsung di Ruang IR Pemda setempat dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Senin (17/5/2022)
Nyai Khoi panggilan akrabnya ini mengungkapkan, tujuan dari pembentukan Satgas itu mengantisipasi masuknya PMK ke Situbondo. Laporan yang saya terima, alhamdulillah Situbondo masih aman dari wabah PMK.
“Namun untuk daerah tetangga seperti Jember dan Probolinggo sudah ada, sehingga kita antisipasi itu dengan membentuk Satgas ini,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Satgas Pencegahan, Pengendalian, dan Penanganan Penyebaran PMK nantinya dibentuk di tiap kecamatan. Sehingga penanganan dan pencegahan PMK bisa maksimal.
“Nantinya petugas kesehatan dan dokter hewan ini akan turun ke desa-desa untuk memberikan vitamin dan penyemprotan disinfektan ke para peternak. Dan itu diberikan secara gratis kepada para peternak,” imbuhnya.
Ia juga mengakui, untuk vaksin dan obat-obatan bagi hewan ternak yang terpapar PMK belum ada. Sampai saat ini vaksinasinya belum ada.
“Jadi kita hanya menjamin vitaminnya saja, karena itu semua dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Lebih jauh, Nyai Khoi menambahkan, Satgas Pencegahan, Pengendalian, dan Penanganan Penyebaran PMK nantinya juga memberikan sosialisasi kepada para peternak terkait wabah PMK. Sehingga saya meminta kepada para peternak untuk tidak panik dengan wabah PMK ini.
“Intinya kalau hewan ternaknya sakit segera hubungi pihak desa atau kecamatan setempat, agar langsung mendapat penanganan. Jangan dijual dalam keadaan sakit, karena pasti rugi,” tutupnya.
Dalam kesempatan itu juga Wabup juga mengajak masyarakat memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Santri Pancasila. Sebab ketika rokok ilegal itu tidak diberantas, maka penerimaan negara dari sektor cukai akan menurun. Sehingga hal itu berdampak terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT -red) yang diterima pemerintah daerah. (Adv/Ron)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News