SITUBONDO, Pelitaonline.co – Operasi pasar di Kabupaten Situbondo yang dilakukan bersama Bea cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH) tujuannya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Santri Pancasila.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Situbondo, Nyai Hj Khoirani. Rabu (24/11/2021). Kegiatan itu berlangsung di Rumah Dinas Wakil Bupati setempat.
Perempuan yang akrab disapa Nyai Khoi ini mengatakan bahwa, peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dan pemerintah daerah. Karena rokok ilegal ini tidak membayar pajak ke negara.
“Jadi keberadaannya sangat merugikan,” ucapnya kepada beberapa awak media saat konfirmasi.
Nyai Khoi menegaskan, kalau sejauh ini rokok-rokok ilegal yang selama ini beredar di kota santri Pancasila, berasal dari luar daerah. “Selama ini tidak ada pabrik atau home industri rokok ilegal ditemukan di Situbondo,” katanya.
Mantan Anggota DPRD Situbondo dari Fraksi PPP ini menjelaskan, rokok-rokok ilegal tersebut masuk ke wilayah Situbondo melalui jalur laut atau darat. “Kita curiga lewat Pelabuhan Jangkar, perbatasan antara kabupaten dan desa-desa pelosok,” tukasnya.
Kabag Hukum Pemkab Situbondo, Anna Kusuma menerangkan, bagi pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal, akan diberikan sanksi teguran dan menyita seluruh rokok ilegal yang dijual.
“Kalau masih mengulangi lagi, maka akan kami dikenakan sangsi pidana dan pembayaran Denda, sesuai perundangan-undangan yang berlaku,” Tandasnya. (Ron)