
Pada dasarnya, setiap orang atau badan yang memenuhi kriteria subjektif dan objektif wajib memiliki NPWP. Secara sederhana:
Orang Pribadi: WNI atau WNA yang tinggal/berada di Indonesia dan punya penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besaran PTKP terbaru (per April 2025, mengacu pada UU HPP) adalah Rp 54 juta per tahun untuk WP orang pribadi lajang. Jika penghasilanmu setahun di atas itu, kamu wajib punya NPWP.
Badan Usaha: Semua badan usaha (PT, CV, Firma, Koperasi, dll) yang didirikan dan beroperasi di Indonesia.
Bendahara Pemerintah: Yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak.
Nah, ini yang perlu banget kamu tahu di tahun 2025! Sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit kini secara resmi berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk Indonesia.
Apa Artinya? Kamu cukup menggunakan NIK untuk mengakses layanan perpajakan DJP. Format NPWP 15 digit yang lama secara bertahap akan digantikan oleh NIK 16 digit.
Apakah Otomatis Aktif? Tidak selalu. Kamu perlu melakukan validasi atau pemadanan data NIK kamu dengan data NPWP melalui portal DJP Online (djponline.pajak.go.id). Proses ini penting agar NIK kamu terkonfirmasi sebagai NPWP dan bisa digunakan untuk lapor SPT, bayar pajak, dll.
Bagaimana dengan Kartu NPWP Lama? Kartu fisik NPWP format lama (15 digit) masih berlaku dan bisa digunakan hingga batas waktu yang ditentukan DJP (cek info terbaru di situs pajak.go.id), namun NIK sudah menjadi identitas utama.
Jika kamu belum punya NPWP sama sekali atau NIK-mu belum tervalidasi:
Dengan adanya NIK sebagai NPWP, fokusnya ada pada nomor NIK 16 digit itu sendiri yang terintegrasi dalam sistem DJP. DJP juga menyediakan NPWP dalam format elektronik yang bisa diakses via DJP Online. Kartu fisik mungkin masih berguna sebagai bukti cepat, namun sistem layanan (pajak, perbankan, dll) ke depannya akan lebih mengandalkan NIK yang sudah tervalidasi.
Memiliki NPWP (yang kini terintegrasi dengan NIK bagi orang pribadi) adalah kewajiban sekaligus hak warga negara yang memenuhi syarat. Selain untuk kepatuhan pajak, nomor ini sangat penting untuk berbagai urusan administrasi dan finansial.
Pastikan NIK kamu sudah tervalidasi sebagai NPWP melalui DJP Online, atau segera daftarkan diri jika kamu sudah wajib pajak namun belum memiliki NPWP.(*/red)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News