ENSIKLOPEDIA – JAKARTA, 9 Juni 2025. Sejarah amandemen UUD 1945 adalah cerminan dinamika politik dan demokrasi Indonesia. Sejak proklamasi kemerdekaan, UUD 1945 menjadi landasan negara. Namun, perubahan zaman menuntut penyempurnaan. Amandemen ini bukan sekadar revisi teks, tapi cerminan aspirasi rakyat. Artikel ini mengupas sejarah amandemen UUD 1945 secara santai, tapi informatif, dengan data terbaru dan kredibel.
Awal Mula Sejarah Amandemen UUD 1945
UUD 1945 dirumuskan dalam waktu singkat oleh BPUPKI dan PPKI pada 1945. Konstitusi ini sederhana, fleksibel, tapi kuat menjaga kedaulatan. Namun, setelah Orde Baru berakhir pada 1998, banyak pihak menilai UUD 1945 perlu disempurnakan. Mengapa? Sistem pemerintahan yang sentralistik dan dominasi eksekutif jadi sorotan. Reformasi 1998 memicu tuntutan demokrasi yang lebih terbuka.
Sejarah amandemen UUD 1945 dimulai pada 1999. Sidang MPR menjadi panggung utama. Tujuannya jelas: memperbaiki sistem ketatanegaraan tanpa mengubah semangat Pancasila. Proses ini melibatkan berbagai fraksi, akademisi, dan masyarakat sipil. Meski begitu, perjalanan amandemen penuh tantangan, dari konflik politik hingga perbedaan visi.
Tahapan Amandemen: Empat Gelombang Perubahan
Sejarah amandemen UUD 1945 terbagi dalam empat tahap, dilakukan antara 1999 hingga 2002. Setiap tahap punya fokus berbeda. Berikut rinciannya:
- Amandemen Pertama (1999): Fokus pada pembatasan kekuasaan presiden. Masa jabatan presiden dibatasi dua periode, dan DPR diperkuat.
- Amandemen Kedua (2000): Mengatur otonomi daerah dan memperkuat supremasi hukum. DPD mulai dirumuskan.
- Amandemen Ketiga (2001): Lahirnya Mahkamah Konstitusi dan sistem pemilu langsung untuk presiden.
- Amandemen Keempat (2002): Penyempurnaan DPD dan penghapusan hak MPR menentukan GBHN.
Keempat amandemen ini mengubah 80% pasal UUD 1945, tapi tetap mempertahankan Pembukaan. Data dari Arsip Nasional RI menunjukkan, total 46 pasal diubah, 21 pasal baru ditambah, dan hanya 25% pasal asli yang tak tersentuh.