JEMBER, Pelitaonline.co – Belasan Tambak Ilegal yang memasuki sepadan Pantai di Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas, masih diberi restu oleh Pemerintah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk beroperasi, menuai polemik.
Pasalanya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Surat Resmi nomor: 660/12848/111.5/2021. Yang isinya bahwa, Pemerintah tidak pernah merekomendasikan izin tambak udang di sepadan Pantai Desa Kepanjen Gumukmas.
Hal itu, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.22/MENLKH/SETJEN/SET. 1/3/2017 tahun 2017 tentang tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran, dan atau perusakan lingkungan hidup, dan atau perusakan hutan.
Secara halus, Surat ini dapat dijadikan dasar hukum oleh Bupati Jember yakni Hendy Siswanto untuk menertibkan tambak-tambak Udang Ilegal yang berada di Sepadan Pantai Desa Kepanjen Gumukmas. Tetapi hal itu tidak dilakukan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Alfan Yusfi Habibi meminta Kepala Dinas Perikanan Sugiarto segera mencabut ucapannya yang memberikan lampu hijau bagi penambak Ilegal di Kepanjen beroperasi karena alasan iklim investasi.
Karena, sudah jelas banyak regulasi yang ditabrak oleh para Penambak udang di Desa Kepanjen tersebut dan keberadaannya sudah jelas merugikan masyarakat. Seperti DLH Provinsi Jatim tidak memberikan izin operasi .
“Oleh karena itu, Kadis Perikanan segera Cabut pernyataan itu, sebab hal itu dapat menyakiti hati masyarakat khususnya Kepanjen. Ini residen buruk, seolah-olah Pemerintah Kabupaten Jember ini kebal hukum dan jadi pemerintahan sendiri,” ujarnya melalui telepon WhatsApp, Rabu malam (20/4/2022)
Alfan mengatakan, persoalan Tambak di Kepanjen sudah lama mencuat ke permukaan dan masalah tersebut juga sudah berkali-kali di rapatkan, karena keberadaannya memang banyak masyarakat yang dirugikan.
“Sudah RDP dan keputusannya, tambak-tambak di Kepanjen itu sudah jelas melanggar aturan, salah satunya tambak mereka kurang dari 100 meter dari bibir Pantai, dan mereka juga tidak mengantongi izin operasi,” katanya
Anggota Komisi A ini juga menyoroti bahwa selama ini langkah yang diambil oleh Bupati Jember Hendy Siswanto hanya sebatas Inspeksi Mendadak (Sidak) saja, tetapi tidak ada langkah tegas setelah itu.
“Ini kan lucu, wong dia (Bupati) punya otoritas, wong ini kepentingan Rakyat dan Rakyat yang bersuara. Kemudian muncul bahasa menjaga Jember dari Iklim investasi, ini apa,” cetus Alfan.
Jika Pemkab Jember melakukan pembiaran seperti itu, hanya untuk melindungi investasi kata Alfan, justru itu akan berpotensi melahirkan tambak maupun tambang liar, dan merugikan masyarakat.
“Kalau seperti itu mas al investasi?, kan tidak bener. Makanya Saya minta Stetment dari Kepala Dinas Perikanan Jember itu harus dicabut, karena sudah tidak bener itu, karena akan menyakiti masyarakat,” katanya
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan juga menegaskan bahwa Pejabat Pemkab Jember tidak perlu melakukan Sidak lagi di lokasi Tambak. Karena sudah jelas para penambak melanggar aturan.
“Kami tidak mau cuma sidak-sidak terus, itu kan kan sama saja dengan “Ngelencer” (bertamu), buang-buang uang APBD, dikira Sidak nggak mengeluarkan uang apa?,” tegasnya
Oleh karenanya, Alfan akan segera mengkoordinasikan masalah Tambak Ilegal ini, dengan Instasi terkait. Termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), kerena status tanah para Penambak juga tidak jelas.
“Tapi kalau ijin operasi sudah jelas mereka (Penambak) tidak akan punya legalitas tanahnya, kita ingin tahu. Kabarnya Sih menggunakan HGU, tapi tidak semudah itu HGU dikeluarkan jika peruntukannya untuk Tambak,” Tandasnya. (Awi/Yud)