
JEMBER, Pelitaonline.co – Viral nya Anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) sebesar Rp100 Miliyar untuk 50 anggota DPRD Jember, yang ternyata tidak dibagi secara merata. Hal ini membuat polemik dimasyarakat.
Tentunya, kondisi seperti itu akan mengurangi kepercayaan dan citra para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember. Masyarakat akan terus memandang buruk, para pejabat parlemen ini.
Menyikapi masalah tersebut, Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Jember mengambil langkah, kadernya yang jadi DPRD untuk menolak Pokir. Jika ada indikasi adanya Politik ala Kompeni dimasa Penjajahan Belanda, untuk mengadu domba pejabat parlemen.
“Kita menolak Pokir, jika hanya dijadikan alat adu domba anggota DPRD Jember, dengan memberikan porsi yang tidak merata,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo dalam Pers di Kantor PDI Perjuangan, Jumat (22/4/2022).
Dia melihat adanya pemberian hak istimewa kepada orang terdekat dari keluarga Bupati Jember Hendy Siswanto, yang kini juga menjabat sebagai anggota DPRD.
“Justru malah memberikan keistimewaan pada orang lingkaran terdekat, termasuk keluarganya yang menjabat di DPRD Jember. Sehingga lebih banyak Mudhorot nya dari pada manfaatnya untuk rakyat Jember,” tambah Pria yang akrab disapa Cak Ipung ini
Sebetulnya, terang Cak Ipung, Pokir sendiri bukanlah barang haram bagi DPRD, karena hal itu bahkan dari penjaringan aspirasi masyarakat, agar diperjuangkan di Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bahkan, hal itu sudah diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD dan tata tertib DPRD.
“Di Pasal 55 huruf A disebutkan bahwa Badan Anggaran mempunyai tugas, memberikan saran dan pendapat berupa Pokir DPRD kepada kepala Daerah dalam mempersiapkan Rancangan APBD paling lambat lima bulan sebelum ditetapkan APBD,” terangnya.
Sekretaris Komisi D DPRD Jember ini, juga menjelaskan bahwa di Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi pembangunan Daerah Pasal 78 ayat 2 dan 3, anggota legislatif berhak memberikan Pokir berdasarkan aspirasi masyarakat ketika Reses.
“Sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan, kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang terlah ditetapkan dalam RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” katanya.
Cak Ipung juga menyayangkan atas kebijakan Bupati Jember Hendy Siswanto bahwa pengusulan Pokir hanya diperbolehkan untuk kegiatan infrastruktur. Padahal di RPJMD Pemkab tahun 2021-2025 ada 9 program tematik.
“Tentunya ini tidak akan selaras dengan RPJMD, jika Pokir hanya boleh untuk program kegiatan infrastruktur saja. Hal itu juga berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Jember Widarto menegaskan, bahwa siapa pun kader partai yang jadi DPRD, dilarang mengambil keuntungan dari Anggaran Pokir.
“Baik keuntungan pribadi ataupun kelompok atas terealisasinya Pokir yang diusulkan melalui APBD Jember,” ucapnya.
Meski demikian, kata Widarto, DPC dan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember akan tetap melakukan kritik terhadap kebijakan Bupati, untuk menjaga komitmen sebagai partai yang berada di luar pemerintahan.
“DPC PDI Perjuangan dan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember selama ini terus melakukan Check and Balance atas kebijakan Bupati Jember jika tidak bermanfaat untuk rakyat. Tanpa terpengaruh dengan hak yang melekat pada anggota DPRD soal Pokir.” Tandasnya. (Awi/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News