Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Masyarakat Wajib Tahu, Tanah Sempadan Irigasi Itu Aset Negara

Keterangan foto : Kegiatan Sosialisasi Kajian Penentu Sempadan Sungai di Pendopo Kecamatan Kencong oleh BBWS Jawa Timur (Zainal.A)

JEMBER, Pelitaonline.co – Balai Besar Wilayah SungaI (BBWS) Berantas Jawa Timur menggelar sosialisasi kajian sempadan irigasi D.I Pondok Waluh di Pendopo Balai Desa/Kecamatan Kencong Kabupaten Jember, Rabu. (11/12/2024)

Acara tersebut dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, seluruh Pengamat, Korsda Gumukmas dan Kencong, Juru bendung D.I Pondok Waluh dan masyarakat yang memiliki lahan berdekatan dengan Sempadan sungai.

Perwakilan BBWS Kementrian PUPR Yanuar Hendra mengatakan, pihaknya melaksanakan bahwa kajian itu bertujuan untuk memberikan pengertian ke masyarakat batas Sempadan sungai telah ditentukan oleh Pemerintah melalui peraturan Menteri (Permen). Oleh karena itu, tanah Sempadan Irigasi adalah Aset Negara.

“Kegiatan Kajian penentuan Sempadan irigasi ini, berdasarkan Permen PUPR No.8 Tahun 2015.Jadi masyarakat wajib tahu, ini milik Sempadan, oh Ini milik batas tanah mereka,” kata Hendra.

Sedangkan Kepala Seksi (Kasi) bidang Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Jember Didiet menerangkan bahwa kewenangan penentuan batas Sempadan Irigasi di wilayah Kabupaten Jember ada dua kebijakan yakni Sempadan irigasi yang ikut wilayah BBWS dan Dinas Pengairan Jember.

“Di Jember ini ada 1439 bidang tanah, 817 hektar yang bersinggungan dengan irigasi, maka dari itu  sekarang kita menertibkan dengan pemasangan patok batas yang bertujuan hanya pengamanan atau perlindungan aset Negara,” terang Didiet.

Sementara, Perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember Wahyudiono berharap agar masyarakat yang memiliki tanah bersebelahan dengan Sempadan Irigasi jangan sampai pengajuan Sertifikat tanah melebihi Sempadan agar tidak terjadi sengketa.

“Kami berharap, saat pemasangan patok batas oleh pengairan, agar bersedia melepaskan tanah  bersertifikat yang ukurannya sampai melebihi Sempadan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah,” harapnya.

Usai Sosialisasi dan Kajian penentu Sempadan sungai, pengamat Korda Kencong Umar Basar mengungkapkan, garis Sempadan jaringan irigasi itu bertujuan untuk menjaga fungsi jaringan irigasi tidak terganggu oleh aktifitas disekitar jaringan irigasi.

“Secara teknis pemasangan patok nantinya dipasang di sisi Kiri Kanan sepanjang saluran dan jarak patok yakni 250 Meter. Ee untuk  wilayah Korsda Kencong sebanyak 166 Patok,” Tandasnya.

Pewarta : Zainal.A
Editor : Wahyudiono

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa