BerandaBerita TerkiniMantan Kasi Intel Kejari...

Mantan Kasi Intel Kejari Menjadi Kabag Hukum Jember Bisa Menimbulkan “Conflict of Interest”

Date:

Oleh : Muhammad jaddin wajad

Pertamakali Dalam Sejarah Kabag Hukum Pemkab Jember Dari Instansi Luar Pemda, Mengapa?

JEMBER, Pelitaonline.co – Pengangkatan Mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Agus Budiharto SH, MH sebagai kepala bagian (Kabag) hukum Pemkab Jember telah menjadi perhatian publik.

Karena baru pertamakaliย  dalam sejarah Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jember berasal dari instansi di luar Pemerintah Daerah yaitu Kejaksaan.

Dalam persepsi publik merupakan instansi tersebut yang mengemban tugas memproses pelanggaran hukum terutama kasus-kasus korupsi di lingkungan pemerintahan termasuk pemerintah kabupaten Jember.

Bahwa atas pengangkatan dan pelantikan oleh Bupati Jember terhadap mantan Kasi Intel Kejari Jember (Agus Budiharto, SH. MH.) telah menimbulkan dugaan terjadinya conflict of interest terhadap penanganan kasus-kasus hukum yang ada di Pemkab Jember.

Untuk itu, agar tidak menimbulkan opini liar tentang persoalan tersebut dan demi menjaga kondusifitas politik di wilayah Kabupaten Jember, maka perlu adanya penjelasan terbuka terkait pelantikan mantan Kasi Intelijen Kejaksaaan Negeri Jember itu.

Bahwa sesuai UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 73 ayat 5, Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh kepala BKN. Artinya, harus ada penetapan Kepala BKN berdasar kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja.

Baca Juga :  Sasar Warga Tidak Terdata BLT, Program Polri Peduli Masyarakat ada di Desa Rowotamtu

Pertanyaannya, Apakah sudah ada penetapan kepala BKN terkait mutasi Sdr. Agus Budiharto, SH MH dari Kejaksaan RI ke Pemerintah Kabupaten Jember ?

Bahwa, TPK (Tim Penilai Kinerja) PNS sebagaimana dimaksud pada UU 5 Tahun 2014 pasal 72 ayat (3) dibentuk oleh PyB (Pejabat yang Berwenang) yaitu Sekretaris Daerah.

Apakah Sekretaris Daerah selaku PyB sudah melaksanakan pembentukan TPK dan siapa saja anggotanya ?

Apakah Bupati mendapat laporan PyB bahwa TPK telah menyusun kualifikasi jabatan kabag hukum dan melaporkannya kepada Bupati Jember ?

Apakah PyB benar-benar mengusulkan pengangkatan dalam jabatan Sdr. Agus Budiahrto, SH, MH sebagai Kepala Bagian Hukum kepada Bupati Jember dengan disertai Berita Acara pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS ?

Apakah PyB telah melaporkan bahwa semua persyaratan dan prosedur yang telah ditentukan peraturan perundangan termasuk sertifikat kompetensi yang wajib dimiliki calon pejabat yang akan dilantik telah sesuai dengan kualifikasi jabatan kabag hukum ?

Baca Juga :  Rohmatulloh Caleg DPRD Jember Dari PKS Bersama Warga Tembokrejo Santuni Anak Yatim

Apakah PyB telah melaporkan bahwa penilaian kinerja dari instansi asal Sdr. Agus Budiahrto, SH, MH sudah ada dan memenuhi syarat untuk kualifikasi jabatan kabag hukum ?

Bahwa UU 5 Tahun 2014 Pasal 72 ayat 3 menyebutkan, Promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional PNS dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK / Bupati) setelah mendapat pertimbangan Tim Penilai Kinerja (TPK) PNS pada Instansi Pemerintah.

Apakah Bupati sudah mendapatkan pertimbangan dari TPK tentang calon pejabat kabag hukum sesuai dengan dokumen kualifikasi yang telah ditetapkan untuk jabatan kabag hukum ?

Apa saja pertimbangan TPKย  sehingga Bupati menilai Sdr. Agus Budiharto SH, MH telah memenuhi syarat sebagai kabag hukum ?

Apa saja kualifikasi jabatan kabag hukum yang menjadi dasar TPK untuk menilai Sdr. Agus Budiharto, SH, MH dan apakah yangbersangkutan memenuhi kualifikasi tersebut sehingga Bupati dapat menyetujui dan melantik yangbersangkutan sebagai Kepala Bagian Hukum?

Padahal, berdasarkan PP 11 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Administrasi di Pasal 56, PyB mengusulkan pengangkatan PNS dalam JA (Jabatan Administrasi) kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) setelah mendapat pertimbangan TPK (Tim Penilai Kinerja) PNS pada Instansi Pemerintah.

Baca Juga :  PPKM Darurat Turun Level 3, Puluhan Pemuda Balung Bagikan Bansos

Apabila benar Sekretaris Daerah selaku PyB mengusulkan Sdr. Agus Budiharto, SH, MH menjadi calon Kepala Bagian Hukum ?

Apakah Bupati selaku PPK tidak mempertanyakan mengapa PyB mengusulkan calon kabag hukum tidak dari pejabat internal di lingkungan pemerintah kabupaten jember ?

Apakah dasar pertimbangan yang diusulkan PyB benar-benar telah diteliti oleh Bupati dan sesuai dengan semua syarat dan prosedur pengangkatan Sdr. Agus Budiharto, SH, MH sebagai Kepala Bagian Hukumย  ?

Apakah di lingkungan Pemkab Jember tidak ada calon yang memenuhi kualifikasi sebagaimana ditetapkan untuk jabatan kabag hukum ?

Apakah ada pertimbangan-pertimbangan tertentu/khusus sehingga Bupati yakin bahwa sdr Agus Budiharto, SH, MH merupakan calon terbaik untuk menduduki jabatan Kepala Bagian hukum ? .

Aneh kan …Ngapain melakukan hal yang ga wajar dan melanggar kalau tidak ada maksud – maksud tersembunyi …

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Ricky R
Ricky Rhttps://Pelitaonline.co
KONTRIBUTOR PELITA ONLINE | Media Berita Online Terpercaya. Ricky R Berkontribusi dalam Reportase Kategori berita Olahraga, Hiburan, Ekonomi Bisnis, Ensiklopedia, Teknologi, dan Wawasan Informasi Beragam lainnya.

Baca Selengkapnya

Suzuki Burgman Street 125EX Motor Matic Besar Untuk Gaya Hidup Modern

ADVERTORIAL - Suzuki Burgman Street 125EX hadir sebagai pilihan motor matic besar yang mengedepankan kemewahan, kenyamanan, dan teknologi...

Misteri Anak Rahasia Freddie Mercury Terungkap Lewat Biografi Baru

HIBURAN - Dunia musik kembali diguncang kabar mengejutkan tentang Freddie Mercury, vokalis legendaris Queen, setelah hampir lima dekade...

Perpisahan Emosional Ancelotti & Modric, Akhiri Era Keemasan Real Madrid

BOLA - Santiago Bernabeu kembali menjadi saksi sejarah pada Sabtu malam, 24 Mei 2025. Dua ikon abadi Real...

Arkeolog Temukan Makam Berusia 5.000 Tahun di Wangzhuang, Diduga Gerbang Kerajaan Prasejarah Tertua di Tiongkok

ENSIKLOPEDIA - Yongcheng, Henan โ€” Tim arkeolog gabungan dari Institut Warisan Budaya dan Arkeologi Provinsi Henan bersama Universitas...

 

ร—