
Berita Terkini – Mahasiswi ITB viral di media sosial belakangan ini bukan karena prestasi akademik, melainkan sebuah meme kontroversial. Seorang mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB berinisial SSS ditangkap polisi karena mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap tak senonoh.
Kisah ini memicu perdebatan sengit soal kebebasan berekspresi, batas humor, dan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Apa sebenarnya yang terjadi? Bagaimana kasus ini berkembang? Mari kita ulas secara santai tapi informatif.
Semuanya bermula dari sebuah unggahan di media sosial X. SSS, mahasiswi ITB, membuat meme menggunakan kecerdasan buatan (AI) yang menggambarkan Prabowo dan Jokowi dalam pose berciuman. Meme ini cepat menyebar dan menjadi viral. Namun, bukannya tawa, unggahan ini justru menuai kontroversi. Akun X @MurtadhaOne1 mengunggah kabar penangkapan SSS pada 6 Mei 2025, yang kemudian dikonfirmasi oleh berbagai sumber berita.
Polisi menangkap SSS di indekosnya di Jatinangor, Sumedang, dengan tuduhan melanggar UU ITE, tepatnya Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1). Meme itu dianggap melanggar kesusilaan dan mencemarkan nama baik. Kabar ini langsung memicu reaksi beragam, dari kemarahan netizen hingga dukungan untuk kebebasan berekspresi.
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News