INDRAMAYU, Pelitaonline.co – Sejak cabut izin usahanya BPR KRI Kabupaten Indramayu, oleh OJK pada 12 September 2023 lalu. LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan terhadap nasabah.
Kali ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah melakukan pembayaran yang kedua kalinya (tahap II) ke Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI).
Untuk Nominal pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Tahap II yang dilakukan oleh LPS ini sebesar Rp94,47 miliar milik 1.640 nasabah yang dinyatakan layak dibayar.
“Sebelumnya, pembayaran tahap 1 kurang lebih Rp127 miliar milik 23.362 nasabah pada tanggal 19 September 2023,” ujar Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto, Rabu (11/10/2023).
Jadi, jika ditotal lanjut pria yang akrab disapa Dimas ini, maka LPS telah melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada 25.029 nasabah, dengan jumlah total nominal sebesar Rp222,96 miliar.
Dimas mengatakan, Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja yakni tanggal 19 Januari 2024.
sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI.
“Nantinya, nasabah dapat mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan di website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut,” ungkapnya.
Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap II kata Dimas, agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.
“Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR Karya Remaja Indramayu
(BPR KRI).” Tandasnya.
LPS pun menghimbau kepada Nasabah, tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya, karena pembayaran klaim penjaminan simpanan akan dilayani hingga 5 tahun ke depan yakni 11 September 2028. (Yud/Sumber Rilis)