BerandaBeritaLP Ma'arif Kencong MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Bentuk Perlindungan

LP Ma’arif Kencong MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Bentuk Perlindungan

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jember melakukan penandatanganan kerjasama bersama Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama  (LP Ma’arif NU) cabang Kencong, di Aula Dira Park And Shopping Center Kencong, Jumat (20/03/21) sore.

Kerjasama tersebut, terkait keikutsertaan dalam program perlindungan jaminan kesehatan bagi tenaga Guru di lingkungan lembaga sekolah di bawah naungan LP Ma’arif Kencong.

Ketua LP Ma’arif Cabang Kencong H.Nurhalim menyambut baik kegiatan MoU ini, sebab pihaknya berkeinginan melindungi para tenaga Guru di lingkungan lembaga yang di ketuainya.
Dengan mendaftarkan mereka menjadi peserta asuransi kesehatan di BPJS Ketenagakerjaan.

“Sementara ini programnya hanya para Guru dan Tenaga Kependidikan, diharapkan semua ikut menjadi anggota BPJS tenaga kerja.” Kata Halim.

Ia juga mengapresiasi antusiasme para undangan yang hadir, dari 108 Kepala Sekolah yang diundang, tingkat  kehadiran mencapai 90 persen dan 2300 guru, tidak hanya itu mereka dalam mengikuti sosialisasi yang dipaparkan kepala BPJS maupun petugas, semangatnya juga luar biasa.
.
” Rencana ke depan, akan mengikut sertakan seluruh Pengurus Sekolah, Lembaga Komite Sekolah dan kemungkinan juga wali murid.” Tuturnya

Kepala Ketenagakerjaan Cabang Jember Edy Suryono usai kegiatan menyampaikan, penandatanganan MoU antara pihaknya dengan LP Ma’arif Cabang Kencong, terkait dengan perlindungan bagi Guru di lingkungan LP Ma’arif.

” Ditingkat pusat NU sudah melakukan MoU, dan ini ditindaklanjuti dengan yang tingkat bawah,” katanya.

Perlindungan ketenagakerjaan, terang Edy, sejatinya suatu keharusan, hal ini seperti diatur dalam UU no 24 tahun 2011 yang berbunyi, siapa pun yang bekerja itu wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan.

” Menjadi peserta BPJS itu, merasa penting karena memberikan empat perlindungan yakni, Jaminan Kesehatan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Pensiun, keempatnya diupayakan diikuti meski harus bertahap.” tandasnya (Rir/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini