Langkah Pemkab Jember Tempuh Pembiayaan Daerah Rp 786,57 Miliar Dinilai Rasional

Lukman Hakim

August 14, 2026

3
Min Read

Pelitaonline.co, JEMBER – 14 Agustus 2026
Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dalam mengajukan instrumen pinjaman daerah senilai Rp 786,573 miliar kepada BUMN PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dinilai sebagai langkah manajemen keuangan publik yang terukur, rasional, dan memiliki pijakan hukum yang kokoh. Pembiayaan ini diproyeksikan untuk mengakselerasi pembangunan fasilitas publik dasar di tengah keterbatasan ruang anggaran daerah.

Hal tersebut dipaparkan oleh Advokat, Konsultan Hukum, Mediator, sekaligus Pengamat Hukum Publik, Anasrul, S.H., C.I.L., C.Med., melalui hasil kajian hukum terhadap rencana pembiayaan pembangunan Kabupaten Jember dalam Rancangan APBD 2027.

Dalam analisisnya, Anasrul menjelaskan bahwa pada rancangan KUA-PPAS APBD 2027, belanja daerah Jember diproyeksikan mencapai Rp 5,5 triliun, sementara pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp 4,5 triliun. Hal ini menimbulkan selisih defisit anggaran senilai Rp 1 triliun.

Untuk menutupi defisit tersebut, Pemkab Jember menyiapkan dua opsi pembiayaan:
1. ​Mengalokasikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 200 miliar.
2. ​Mengajukan opsi pinjaman daerah ke PT SMI sebesar Rp 786,573 miliar.

Baca Juga :  Permasalahan Sampah di Jember Selesai Jika Pengelolaan Berjalan dan Pabrik Pupuk Organik Ajung Dihidupkan

​”Kebijakan mengambil pinjaman ini sama sekali bukan mencerminkan ketidakmampuan pengelolaan fiskal, melainkan sebuah strategi manajemen keuangan publik yang logis demi mempercepat pemerataan pembangunan. Seluruh dana pinjaman dialokasikan 100 persen untuk belanja modal produktif yang menghasilkan aset daerah, bukan untuk belanja rutin seperti gaji pegawai atau operasional kedinasan,” ujar Anasrul.

Salah satu penekanan mendasar dari kajian ini terletak pada analisis biaya waktu (time cost). Berdasarkan kalkulasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jember per Juni 2026, laju kenaikan harga sektor pekerjaan umum tercatat sebesar 2,22% per bulan atau setara 26,64% per tahun. Sementara itu, suku bunga pinjaman dari PT SMI sangat rendah, yakni 6% per tahun.

Terdapat margin efisiensi sebesar 20,64% antara potensi pembengkakan biaya akibat penundaan pengerjaan fisik dibandingkan kewajiban bunga pinjaman.
– ​Penundaan 2 Tahun: Berisiko memicu kerugian akibat inflasi konstruksi hingga Rp 474,703 miliar.
– ​Bunga Pinjaman (4 Tahun): Berkisar sekitar Rp 117,98 miliar.
– ​Total Penghematan: Dengan mengambil opsi pembiayaan sekarang, daerah secara teknis berhasil menghemat anggaran sekitar Rp 356,71 miliar.

Baca Juga :  Tampil Kompak, Yayasan Jantung Indonesia Cabang Jember Sabet Juara 1 Senam Massal Karnaval SCTV 2026

Distribusi Alokasi Dana Pinjaman
​Seluruh porsi dana pinjaman sebesar Rp 786,573 miliar disebar secara spesifik untuk tiga pos pelayanan umum:
​Sektor Perbaikan Jalan (Rp 400 Miliar): Ditargetkan untuk membenahi 527,68 kilometer jalan kabupaten yang rusak. Peningkatan kualitas jalan ini diestimasikan mampu menghemat beban logistik hasil panen warga hingga Rp 54,75 miliar per tahun.
Penerangan Jalan Umum / PJU (Rp 200 Miliar): Dialokasikan bagi pengerjaan 12.400 titik PJU bertenaga surya di 226 desa dan 22 kelurahan. Diproyeksikan menghidupkan niaga malam hari dengan estimasi perputaran ekonomi UMKM mencapai Rp 297,6 miliar per tahun.
​Pelayanan Kesehatan (Rp 186,573 Miliar): Digunakan untuk memperkuat dua rumah sakit daerah, yakni RSD dr. Soebandi (Rp 130 miliar) dan RSD Balung (Rp 56,573 miliar) melalui penambahan gedung, fasilitas 200 tempat tidur, serta modernisasi alat medis.

Baca Juga :  Kemensos RI Siapkan 24 Miliar Untuk Anak Yatim Piatu

Menanggapi dinamika pandangan fraksi-fraksi di DPRD Jember (Fraksi PKS, PDI Perjuangan, dan PKB), Anasrul menekankan pentingnya menyikapi kebijakan ini berbasis data objektif dan kepastian hukum. Pemkab Jember telah menyiapkan empat lapisan pengawasan:
1. ​Pansus Khusus DPRD: Mengevaluasi progres teknis dan berhak menghentikan pencairan jika pengerjaan tidak sesuai.
2. Audit Periodik: Pengawasan rutin berkala dari Inspektorat Daerah, BPKP Perwakilan Jawa Timur, dan BPK RI.
3. Pencairan Bertahap: Dana disimpan di rekening khusus PT SMI dan ditransfer berbasis pencapaian persentase pengerjaan fisik (progress-based).
4. ​Transparansi Publik: Akses data real-time, transparansi RAB, serta pelibatan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pengerjaan di lapangan.

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×