Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

KSP Dalam Pengawasan Diskop dan UMKM, Bukan OJK

Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Jember Sartini (foto: Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rupanya tidak bisa masuk di semua jenis Koperasi termasuk lembaga simpan Pinjam.

Pengawasan OJK berlaku untuk koperasi yang menangani jasa Keuangan. Seperti Pegadaian, Leasing atau Bank Pengkreditan Rakyat (BPR). Selain itu pemantauan dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM.

Demikian kata Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Jember Sartini, Selasa (25/1/2022) di ruang kerjanya.

Menurutnya, hal itu berdasarkan kebijakan dari Pemerintah Pusat, sehingga Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Jember hanya mengawasi Koperasi yang tidak bergerak dalam pengelolaan jasa.

“Kalau seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ya tidak di awasi oleh OJK. Tetapi dalam pengawasan Dinas,” ucapnya.

Sartini menerangkan, ada lima kategori Koperasi yang diawasi oleh Dinas yakni Koperasi Produsen, Konsumen, Pemasaran jasa dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

“Seperti, Koperasi produsen, konsumen dan pemasaran sendiri, boleh mendirikan KSP dan itu tidak diawasi oleh OJK, tetapi Dinas,” terangnya.

Diketahui, total koperasi yang ada di Kabupaten Jember yang terdata kata Sartini, ada 567 Koperasi yang aktif, baik yang berskala Kabupaten, Provinsi maupun berskala Nasional.

“Dan yang memiliki Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) hanya 386 Koperasi. Artinya, Koperasi tidak memiliki NIK sebanyak 181,” Tandasnya. (Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa