KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon di Pilkada Situbondo Tahun 2020

Andika D

September 23, 2020

2
Min Read

Situbondo – Pilkada (pemilihan kepala daerah) secara serentak Kabupaten Situbondo pada 9 Desember mendatang dipastikan diikuti oleh dua pasangan calon (Paslon) yakni Karna Suswandi-Khoironi/NYI Khoi(Karunia) dan Paslon
Yoyok Mulyadi–Abu Bakar Abdi (Mulya Abadi).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan kedua Paslon tersebut melalui rapat pleno tertutup di salah satu hotel di Kota Situbondo pada Rabu (23/9/2020) siang.

“Pengumuman penetapan itu bisa dilihat melalui website KPU,” ujar Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto SE, usai menyerahkan berkas penetapan paslon dan sosialisasi dana kampanye,

Dalam seremonial penetapan pasangan calon dilakukan di salah satu hotel Kota Situbondo itu menghadirkan kedua Paslon, petugas penghubung (LO), serta semua ketua partai pengusung dan pendukung.

Baca Juga :  Wabub Situbondo Lepas Puluhan Peserta Perkemahan Wirakarya

“Sekalian kita sosialisasi dana kampanye, karena tiga hari lagi masuk tahapan kampanye,” beber Marwoto Rabu, (23/09/2020).

Dalam kesempatan itu Marwoto SE mengimbau kedua Paslon agar mengkondisikan para pendukungnya untuk tidak melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan, seperti konvoi dan arak-arakan.

“Aturannya sudah jelas, di masa pandemi Covid-19 ini tidak boleh ada pengerahan massa di setiap tahapan Pilkada. Apalagi kedua Paslon ini sudah menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan,” bebernya.

Pengamatan media online ini di lapangan, acara penyerahan berkas penetapan dua Paslon Cabup dan Cawabup Situbondo, Pilkada Situbondo tahun 2020 itu, dihadiri oleh sekitar 60 orang.

Baca Juga :  Vaksinasi Di Jember Lampaui Target

Sebelum memasuki ruangan acara, undangan yang semuanya bermasker tersbut diwajibkan mencuci tangan terlebih dahulu dan diukur suhu tubuhnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Murtapik Lopa menyampaikan bahwa Bawaslu sendiri kaitannya dengan pengarahan masa perlu disampaikan kepada publik bahwa sesuai dengan regulasi yang ada berkaitan dengan PKPU nomer 6 tahun 2020 dan juga perbawaslu 4 tahun 2020 dimana dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan lanjutan serentak tahun 2030 ini ditekankan untuk mematuhi protokol kesehatan covid 19. Nah oleh karena itu dalam rangka melakukan pencegahan pada tanggal 22 September Bawaslu Kabupaten Situbondo telah mengundang pengurus partai politik pengusung dan juga stakeholder ini dalam rangka membangun suatu komitmen untuk bersama-sama melakukan pencegahan penyebaran covid-19 pada tahapan pilkada’ jelasnya. (ans)

Baca Juga :  Bulog Jember Menjadi Satu-satunya Kabupaten Penyalur Bansos PKH Tercepat di Jawa Timur
Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×