
JEMBER, Pelitaonline.co – Kasus dugaan Penganiayaan Ahmad Dhofir Warga Desa Karangsono Kecamatan Bangsalsari oleh oknum Debt Collector, yang dilaporkan ke Polisi, ditindak lanjuti.
Terbukti, seorang warga yang diduga menjadi korban penganiayaan yang kerap disapa Dhofir ini sudah diperiksa oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Jember, Selasa (25/5 2021).
“Hasil pemeriksaan, diarahkan kepada Pasal 352 tentang penganiayaan yang dilakukan oleh Debt Collector salah satu perusahaan leasing,” ujar Kuasa Hukum Dhofir, Nasimatur Rohma di Mapolres Jember,
Rohma menjelaskan ketika dianiaya, Dhofir sempat terjatuh mengenai kursi, sehingga mengalami luka-luka di bagian pelipis dan leher, serta memar di bagian tangan dan punggung.
“Ada dua orang sudah diterima kesaksiannya oleh kepolisian, sehingga seminggu atau dua minggu ke depan terlapor akan segera dipanggil,” ujarnya.
Dan beberapa barang bukti yang diserahkan ke penyidik sambung Rohma, diantaranya foto memar di bagian tangan, pinggang serta bagiannya lainnya. (Awi/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News