Ketua DPD RI Wacanakan Pengembalian UUD 1945 di UIJ

Ricky R

July 28, 2022

2
Min Read
La Nyalla Muhammad Marttalitti bersama Dosen dan pengurus UIJ (foto: Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia La Nyalla Mahmud Marttalitti sosialisasikan wacana Pengembalian UUD 1945 di hadapan Dosen Universitas Islam Jember (Jember), Kamis (28/7/2022)

Hal tersebut, mengingat sejak diamandemen  Undang-undang Dasar UUD 1945 tahun 2002, telah terjadi perubahan, hingga 95 persen dari naskah aslinya.

“Jadi kami sosialisasikan, usulan DPD supaya kembali pada UUD 1945,karena UUD yang sekarang bukan UUD 1945, karena telah dirubah total,” urai Ketua DPD RI La Nyalla

Menurutnya,  wacana DPD agar negara ini kembali pada UUD 1945 sebelum diamandemen ini, perlu dikabarkan pada para akademisi, supaya bangsa ini tidak dikuasasi oleh para oligarki. “Supaya negara ini tenang,” cetusnya

Baca Juga :  Belasan Jamaah Padepokan di Sukorambi Tenggelam di Pantai Selatan Saat Ritual

Mengingat, kata La Nyala, sejak UUD 1945 ini direvisi pada tahun 2002, yang mengatur Indonesia sepertinya, justru Partai Politik, melalui kadernya yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Jadi pembentukan Undang-undang dari pemerintah langsung diserahkan ke DPR, tugas DPD apa? ya cuma dilewati aja,” Jelasnya

Pria yang pernah menjabat ketua Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) ini, menjelaskan sebelum  tahun 1999, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), membawahi banyak elemen masyarakat.

“Mulai dari DPR, ada Fraksi ABRI, tokoh masyarakat, akademisi, dan golongan-golongan. Tapi sekarang sudah tidak ada,”urainya

Menanggapi hal ini, Rektor UIJ Abdul Hadi mengucapkan terima kasih, atas paparan materi tersebut. Tentunya sangat bermanfaat bagi para dosen dan mahasiswa.

Baca Juga :  Permohonan Maaf, Kesalahan Konfirmasi Kepala BPN Jember

“Apa yang disampaikan beliau bisa jadi harapan kita semua, dan saya sangat terenyuh sekali,” pungkasnya. (Awi/yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×