
JAKARTA, Pelitaonline.co – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang untuk sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng (Migor) ke luar negeri.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022, tentang Larangan Sementara Ekspor CrudePalm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, Permendag ini diberlakukan mulai berlaku pada 28 April 2022 hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000/liter.
“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat indonesia,” ujarnya, Kamis (28/4/2022)
Larangan sementara itu, lanjut Mendag, berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia, dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.
“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” katanya.
Mendag Lutfi menegaskan, eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, “Saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini,” tandasnya.
Mendag Lutfi menyebut, kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
“Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah. Larangan sementara ekspor ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan.” Tandasnya. (Yud/Rilis Kemendag)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News